Ini Protokol Kesehatan Terbang Bersama Garuda Indonesia

GARUDA Indonesia menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid-19, dengan senantiasa mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penerbangan, baik untuk penumpang maupun awak pesawat.

Maskapai nasional ini mendukung penuh kebijakan pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah setempat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 seperti tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7.

Surat itu mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lalu mengacu Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/MENKES/338/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan/penerbangan keluar Indonesia dengan mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada laman resmi IATA.

Untuk yang masuk Indonesia, terutama Warga Negara Asing mengacu pada peraturan KEMENKUMHAM RI NO 11 Tahun 2020. Silahkan mengeceknya di Restriksi Perjalanan Masuk ke Republik Indonesia.

Tidak ada pembatasan pada Warga Negara Indonesia untuk memasuki wilayah Indonesia selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku.

1. Syarat Terbang ke Jakarta : Rapid Tes/Swab PCR dan SIKM.

Keterangan :
– SIKM berlaku untuk Non Domisili Jabodetabek
– Untuk Penerbangan selain Denpasar, Balikpapan, Lombok Surabaya, Padang, Timika, dan Jayapura boleh menggunakan Rapid Test Saja

a. Apakah Transit jakarta juga perlu pakai SIKM?
Tidak Perlu

Tinggalkan Balasan