Malaysia Kenakan Retribusi Keberangkatan untuk Penumpang Pesawat Mulai 1 September 2019

TRAVELER dan wisatawan yang terbang keluar dari Malaysia (departure) harus membayar retribusi (biaya) keberangkatan.

Besarnya biaya keberangkatan ini antara RM8 hingga RM150 mulai 1 September 2019 dan seterusnya.

Usulan pembayaran ini sudah masuk saat pembahasan Anggaran 2019 negara itu.

Akhirnya, Retribusi Keberangkatan (Rate of Departure Levy) Order 2019 menjadi salah satu keputusan Menteri Keuangan Lim Guan Eng, Rabu (31/7/2019).
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Tarif retribusi tergantung tujuan penerbangan dan kelas penumpang.

Wisatawan yang terbang dari Malaysia ke negara-negara ASEAN harus membayar RM8 kalau mereka berada di kelas ekonomi, dan RM50 jika mereka terbang di kelas lain.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Negara-negara ASEAN yang dimaksud di sini seperti Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Kelas ekonomi dalam defisnisi Rate of Departure Levy mengacu pada penerbangan yang “diiklankan dan dijual oleh maskapai penerbangan menggunakan istilah ekonomi atau yang setara, atau memiliki harga terendah jika dibandingkan dengan paket lain”.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Tapi, ada pengecualian dari aturan keharusan pembayaran retribusi ini.

Retribusi keberangkatan tidak berlaku untuk :

Tinggalkan Balasan