Boleh Masuk Singapura asal Punya SafeTravel Pass

INDONESIA dan Singapura membuka Reciprocal Green Lane (RGL) bagi warga Indonesia ke Singapura dan sebaliknya Travel Corridor Arrangement (TCA) bagi warga Singapura ke Indonesia mulai 26 Oktober 2020.

Bagi warga Indonesia yang hendak ke Singapura, wajib memiliki SafeTravel Pass, dokumen wajib bagi wisatawan Indonesia yang datang untuk keperluan bisnis atau perjalanan resmi ke Negeri Singa, di bawah pengaturan Green Lane.

Bagaimana cara memperoleh SafeTravel Pass ini?

Warga Indonesia harus disponsori oleh perusahaan yang berbasis di Singapura atau lembaga Pemerintah Singapura. Perusahaan ini akan mengajukan aplikasi atas nama pemohon (WNI) untuk mendapatkan SafeTravel Pass.

Ketika aplikasi SafeTravel Pass disetujui, baru surat persetujuan diterbitkan kepada perusahaan sponsor atau badan pemerintah. Tanpa punya SafeTravel Pass, Otoritas Pemeriksaan Singapura (ICA) dipastikan menolak masuk.

Jadi, yang boleh masuk hanyalahu yang permanent resident atau pemegang long term pass saja.

Untuk mengetahui persyaratan SafeTravel Pass, bisa buka link di sini. Saat ini, hanya ada dua akses ke Singapura, yakni Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan Pelabuhan Internasional di Batam Center sedangkan di Singapura, Changi Airport dan Pelabuhan Tanah Merah.

Meski jalur kedua negara sudah dibuka, proses keberangkatan dan kedatangan warga tidak bisa semudah seperti sebelum pandemi Covid-19.

WNI maupun warga negara Singapura dan warga negara yang berhak atas TCA ini, disebut oleh Singapura sebagai Reciprocal Green Lane (RGL) atau jalur hijau timbal balik.

RGL Singapura – Indonesia hanya berlaku untuk semua penduduk Singapura yang bepergian ke Indonesia, dan warga negara Indonesia yang bepergian ke Singapura melalui kedua akses di atas.

Tinggalkan Balasan