Boleh Masuk Singapura asal Punya SafeTravel Pass

Submission of Supporting Documents for SafeTravel di sini.
Informasi awal mungkin bisa dibaca di sini dulu.

Sebelumnya, sejak Maret 2020, Singapura mengeluarkan kebijakan lintas batas terkait penanganan penyebaran Covid-19.

1. Seluruh pengunjung (termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari) yang akan memasuki wilayah Singapura, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura, akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice/SHN). (Catatan: pengunjung transit tidak dikenakan SHN).

2. Pengunjung itu wajib memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN. Contohnya, bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau bukti alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura. Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar.

3. Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act Singapura maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan, serta:

a) Bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent’s Pass, atau Student’s Pass, Re-Entry Permit (ijin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya;
b) Bagi pekerja migran pemegang Work Pass, ijin bekerjanya dapat dicabut.

4. Khusus untuk seluruh short-term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura di negara tempat pengunjung itu bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura, untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura.

Apabila disetujui, persetujuan itu akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura.

Pengunjung bebas visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan dimaksud, tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura.

Bagi yang ingin mengunjungi Singapura, diimbau mematuhi peraturan ini. Apabila mengalami permasalahan saat berada di Singapura, dapat menghubungi hotline : @kbrisingapura di nomor: +65 92953964.

Tinggalkan Balasan