
GARUDA Indonesia menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid-19, dengan senantiasa mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penerbangan, baik untuk penumpang maupun awak pesawat.
Maskapai nasional ini mendukung penuh kebijakan pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah setempat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 seperti tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7.
Surat itu mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lalu mengacu Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/MENKES/338/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan/penerbangan keluar Indonesia dengan mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada laman resmi IATA.
Untuk yang masuk Indonesia, terutama Warga Negara Asing mengacu pada peraturan KEMENKUMHAM RI NO 11 Tahun 2020. Silahkan mengeceknya di Restriksi Perjalanan Masuk ke Republik Indonesia.
Tidak ada pembatasan pada Warga Negara Indonesia untuk memasuki wilayah Indonesia selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku.
1. Syarat Terbang ke Jakarta : Rapid Tes/Swab PCR dan SIKM.
Keterangan :
– SIKM berlaku untuk Non Domisili Jabodetabek
– Untuk Penerbangan selain Denpasar, Balikpapan, Lombok Surabaya, Padang, Timika, dan Jayapura boleh menggunakan Rapid Test Saja
a. Apakah Transit jakarta juga perlu pakai SIKM?
Tidak Perlu
b. Apakah WNI atau WNA yang akan pulang dan datang ke Indonesia bisa pakai tes rapid saja?
Tidak bisa, WNI dan WNA dari Luar Negeri wajib membawa hasil Swab PCR dari negara keberangkatan.
c. Bagaimana jika WNA dan WNI yang datang ke Indonesia tidak membawa hasil Swab PCR?
Setibanya di indonesia akan di tes Swab PCR dan akan di karantina di fasilitas yang sudah di sediakan pemerintah sampai hasil tes keluar.
d. Di Mana tempat karantinanya dan apakah perlu bayar?
Tidak bayar. Apabila di Jakarta akan dikarantina di Wisma Atlet dan Asrama Haji. Jika di Medan akan dikarantina di Lubuk Pakam.
e. Apa syarat penerbangan ke Singapura?
Yang bisa masuk ke Singapura saat ini adalah : Long-Term Visit Pass Holder, Student’s Pass Holder, Work Pass Holder, dan Permanent Residence.
2. Syarat terbang ke Bali : Swab PCR dan Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali.
3. Persyaratan Tambahan Tiap Maskapai
1. Citilink :
– Mengisi surat pernyataan perjalanan di sini.
– Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore untuk perangkat berbasis android atau melalui situs Kemenkes untuk yang IOS.
2. Sriwijaya Air :
– Setiap penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di Playstore
3. AirAsia
– Setiap penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di Playstore.
– Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android).
– Mengisi surat pernyataan AirAsia.
4. Garuda Indonesia :
– Setiap penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di Playstore
– Menggunakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi e-HAC di smartphone Android Anda sebelum melakukan perjalanan.
5. Silk Air, Singapore Airlines :
– Untuk penerbangan dari Indonesia ke luar negeri, transit singapur belum bisa.
– Yang Bisa bisa transit Singapura apabila dari kota-kota tertentu di Australia (Adelaide, Brisbane, Melbourne, Perth dan Sydney) dan Selandia Baru (Auckland dan Christchurch) ke tujuan manapun, yang saat ini dioperasikan oleh SIA, SilkAir atau Scoot, yang berlaku mulai 11 Juni 2020.