Ini Daftar Hotel Karantina WNA dan WNI yang Masuk Indonesia

PEMERINTAH Indonesia melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia mulai 1 Januari-14 Januari 2021 menyusul kabar beredarnya mutasi baru Covid-19 di luar negeri.

WNA yang terjadwal tiba di Indonesia selama 28-31 Desember 2020 wajib mengikuti peraturan Satgas Covid-19 melalui SE Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Pertama, menunjukkan bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.

Kedua, setelah tiba di Indonesia, WNA wajib periksa ulang RT PCR dan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah. Bila negatif, boleh meneruskan perjalanan di Indonesia.

Syarat ini juga berlaku untuk WNI di luar negeri yang kembali ke Indonesia. Wajib pemeriksaan ulang RT PCR dan karantina lima hari di tempat yang telah disediakan. Apabila negatif, diperkenankan meneruskan perjalanan.

Pemerintah Indonesia menyediakan tempat isolasi atau karantina mandiri. Tempat itu adalah sejumlah hotel di Jakarta. Ketentuan ini berlaku sejak diterbitkan hingga 8 Januari 2021.

Dari daftar yang admin mo-trans peroleh, jumlah yang tersedia ada 3.570 kamar, dari 17 tempat. Sebagian besar, 16 hotel yang ada tidak gratis. Yang gratis hanya satu, yakni Wisma Atlet, yang kebetulan juga menawarkan ruang terbanyak, 500 kamar.

1. Bandara Hotel International (70 kamar). Biaya Rp 1 juta per malam. PCR Test Lab dari Bumame dengan harga Rp 800.000 (belum termasuk pajak). Harga paket Rp 1,8 juta.

2. Ibis Styles Jakarta Airport (251 kamar). Biaya Rp 1 juta per malam. PCR Test Lab dari Bumame dengan harga Rp 800.000 (belum termasuk pajak). Harga paket Rp 1,8 juta.

3. Arcadia Hotel (185 kamar). Biaya Rp 1 juta per malam. PCR Test Lab dari Precision dengan harga Rp 800.000 (belum termasuk pajak). Harga paket Rp 1,8 juta.

Tinggalkan Balasan