
BERITA beberapa hari terakhir, ada yang menyatakan, pebisnis Indonesia dari beberapa perusahaan tertentu, mendapatkan fasilitas bebas visa ke Inggris, di bawah naungan program ‘Select Business Scheme’.
Program ‘Select Business Scheme’ sendiri sudah diterapkan oleh Pemerintah Inggris di India & Tiongkok (China). Dengan kata lain, Indonesia menjadi Negara Asia ketiga yang memperoleh fasilitas itu.
Perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan antara lain :
-
- Bank HSBC Indonesia
- Standard Chartered Indonesia
- Prudential Indonesia
- Unilever Indonesia
- BMT Asia Pacific Indonesia
- KPMG Indonesia
- Mott MacDonald Indonesia
- Anggreko Energy Services Indonesia
- Coventry University
- Diageo
- Wira Pamungkas Pariwara
- Sinar Mas Group
- Kereta Api Indonesia
- Jakarta Propertindo
- Serba Dinamik Indonesia
- Kapal Api
- AstraZaneca Indonesia
- ICB Indonesia
- Swire Properties
- BP Indonesia
- Rolls Royce
- Santoso Jaya Abadi
Lalu, apa intisari dari fasilitas ‘select business scheme’ itu? Karyawan dari perusahaan yang ditunjuk mendapatkan ‘keringanan’ dokumen persyaratan permohonan visa: paspor & surat keterangan kerja dari perusahaan terkait.
Dengan kata lain, sebutan ‘bebas visa’ bagi pebisnis Indonesia kami rasa agak kurang tepat karena si pemilik paspor masih harus mengajukan permohonan visa.
Select Business Scheme yang diluncurkan oleh UK Visa & Imigration hari ini bertujuan memudahkan proses visa bagi pebisnis yg ingin mengunjungi Inggris.
Biaya yang dikenakan tetap sama, namun prosesnya disederhanakan agar lebih nyaman dan efisien.
Skema itu juga memberikan customer service istimewa, yang tak mengharuskan pelamar visa untuk datang ke Kedutaan Inggris di Jakarta.
Karena, petugas dari Kantor Visa dan Keimigrasian Inggris (UKVI) bisa datang menemui langsung kepada pelamar visa.
Kendati fasilitas kemudahan tidak berlaku bagi seluruh WNI, netizen Indonesia menyambut baik fasilitas itu.
Tidak sedikit pula yang menganggap bahwa hal ini adalah suatu bentuk kemajuan dalam harapan bebas visa wisata bagi WNI yang ingin berkunjung ke Inggris.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas bebas visa bagi wisatawan asal Inggris. Namun, hal sebaliknya tidak berlaku.
Hanya saja, Pemerintah Inggris memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik Indonesia.
Sebenarnya, Pemerintah Inggris mempunyai beberapa skema ‘bebas visa’ bagi pelancong asing. Salah satunya adalah ‘Electronic Visa Waiver’ (EVW), yang sayangnya tidak berlaku bagi WNI.
‘EVW’ bisa dikatakan mirip rupanya dengan fasilitas eVisa.
Skema lainnya adalah ‘British Irish Visa Scheme’ (BIVS). Jadi, pemilik visa Irlandia yang diberi keterangan ‘BIVS’ bisa menggunakan visa tersebut untuk berkunjung ke Inggris (ada syarat dan ketentuan berlakuk).
Sayangnya, kebijakan itu hanya berlaku bagi warga negara India dan Tiongkok.
Kami berharap, ke depannya Pemerintah Inggris @UKinIndonesia @MoazzamTMalik bersedia untuk memasukkan Indonesia ke dalam daftar Negara penerima fasilitas bebas visa wisata.
Hal tersebut pernah disampaikan pula oleh Presiden @jokowi kepada mantan PM Inggris David Cameron.
Sumber : BebasVisa.ID (@BebasVisaID), 24 November 2018.
Sumber foto : liputan6