Prosedur Baru Permohonan Visa untuk Prancis

SEMUA permohonan visa untuk Prancis wajib dilakukan melalui situs web France-Visas mulai 26 November 2018.

Ketika kamu telah selesai mendaftarkan permohonan di situs France-Visas, kamu akan diarahkan ke situs web TLScontact untuk mengambil jam janji temu.

Bagi semua permohonan visa yang telah dilakukan sebelum 26 November 2018, mohon mengikuti prosedur lama yang dijelaskan pada situs kami pada laman ‘Prosedur’.

Namun, apabila kamu telah melakukan pendaftaran sebelum tanggal 26 November dan sudah mengambil janji temu setelah tanggal ini, kamu wajib melakukan pendaftaran ulang di portal France-Visas sebelum datang ke kantor.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses permohonan visa baru yang akan dimulai pada 26 November 2018, mohon mengunjungi situs web France-Visas.

Kedutaan Besar Prancis di Indonesia hanya menerima aplikasi visa dari pelamar yang tinggal di Indonesia (Article No. 2008-1176 of November 13, 2008).

Aplikasi visa dari non-residen, termasuk warga Negara Indonesia yang sedang menetap di negara lain, hanya bisa diproses jika pelamar visa yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa mereka memiliki kebutuhan mendesak dan tidak terduga untuk pergi ke Prancis yang membuat pelamar visa tidak dapat memasukan aplikasi visanya di Negara tempat tinggalnya.

Semua informasi mengenai permohonan visa anda dapat diakses melalui situs web France Visa.

Setelah mendapatkan informasi-informasi yang diperlukan untuk permohonan visa melalui situs France Visa, kamu akan dialihkan ke situs web TLScontact untuk mendaftarkan diri dan memilih tanggal janji temu di center TLScontact.

Pada janji temu tersebut, kamu akan melalui proses penyerahan dokumen serta pengambilan data biometrik.

Prosedur TLScontact tidak diwajibkan, pelamar visa dapat memasukan aplikasinya ke Kedutaan Besar Prancis di Indonesia hanya melalui janji temu.

Aplikasi yang diterima oleh TLScontact akan diserahkan ke Kedutaan Besar Prancis, yang memiliki tanggung jawab eksklusif untuk menginstruksikan aplikasi dan memutuskan untuk memberikan atau menolak visa, atau meminta informasi tambahan. (*)

Tinggalkan Balasan