INI aturan baru bebas visa ke Taiwan apalagi ada kemudahan dalam membuat visanya. Pembuatannya bisa lewat online dan gratis. Umumnya wisatawan Indonesia mengajukan pembuatan visa di kantor Taipei Economic and Trade Office (TETO) Jakarta. Untuk yang sudah memiliki visa dari sejumlah negara tertentu, bisa mendapatkan visa Taiwan dengan lebih mudah dan secara online di situs National Immigration Agency of Taiwan.
Tapi cek dulu aturan barunya. Peraturan baru untuk pemohon Travel Authorization Certificate, dengan menggunakan evisa Australia, New Zealand (Selandia Baru) dan Jepang (biasa atau waiver). Untuk detailnya: Ini Aturan Baru Bebas Visa ke Taiwan
1. Mulai 1 Agustus 2019, semua warga negara Indonesia, Vietnam, India, Myanmar, Kamboja dan Laos, yang menggunakan evisa Australia dan Selandia Baru, yang untuk mengajukan Travel Authorization Certificate, harus masih dalam masa berlaku saat tiba di Taiwan.
2. Pemegang Visa Jepang (Visa biasa maupun Visa Waiver) harus dapat menunjukkan riwayat kunjungan ke Jepang atau tiket keberangkatan ke Jepang.
3. Untuk menghindari kesalahan pengisian formulir atau persyaratan aplikasi yang tidak sesuai dengan peraturan, pemohon disarankan untuk membaca instruksi yang terdapat di website.
4. Setelah itu silakan mendaftarkan pengajuan Travel Authorization Certificate, yang merujuk pada FAQ Pengajuan Visa Online Taiwan bagi Warga Negara Asia Tenggara, bagi warga negara Indonesia yang ingin mengajukan Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC (Republik of China).
5. Bagi yang memilih metode login : Silakan kunjungi website Departemen Imigrasi Taiwan, pilih bahasa dan mulai mengajukan permohonan Travel Authorization Certificate.
6. Kalau login gagal atau gagal mendapatkan sertifikat, itu menunjukkan bahwa syarat bebas visa tidak terpenuhi. Pemohon dapat mengajukan aplikasi visa manual dengan datang ke kantor TETO.
Menurut rekan blogger, Jennifer Anandary, wisatawan Indonesia dapat mengunjungi Taiwan tanpa perlu visa asal apply ke ROC Travel Authorization Certificate secara online. Ketentuan itu berlaku bagi WNI yang telah memiliki visa atau izin tinggal di Amerika, Schengen, Selandia Baru, Australia, Korsel, dan Jepang, baik visa reguler maupun visa waiver.
Visa atau izin tinggal keluaran negara-negara yang disebut itu gaes, meski sudah expired (kedaluwarsa), tetap masih dapat dipergunakan, selama masa kedaluwarsanya tidak lebih dari 10 tahun, dari tanggal terakhir perjalanan ke Taiwan.
Syarat Taiwan ROC Travel Authorization Certificate
1. Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan di Taiwan.
2. Tiket pesawat atau kapal feri pulang pergi (PP) dari Taiwan.
3. Tidak pernah menjadi blue collar worker di Taiwan.
4. Izin tinggal atau visa negara Amerika, Kanada, Schengen, UK (Inggris), Selandia Baru, Korsel, atau Jepang, dengan tanggal kedaluwarsa kurang dari 10 tahun.
5. Paspor, tiket pesawat, kapal feri itu, dan visa, harus dapat diperlihatkan di imigrasi saat tiba di Taiwan.
Untuk saat ini, Taiwan membetikan bebas visa kunjuangan wisata selama 14 atau 30 hari kepada lebih dari 40 negara, memcakup negara-negara Asia Tenggara di antaranya: Brunei, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina.
Dokumen yang diperlukan:
– Memiliki paspor biasa dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan.
– Tiket pulang pergi pesawat (kapal) atau tiket pesawat (kapal) ke tujuan berikutnya dengan visa yang sah.
– Tidak ada catatan buruk yang itemukan setelah diperiksa oleh petugas imigrasi di bandar udara atau pelabuhan mauk ke ROC.
Bagi pemegang paspor darurat atau paspor sementara, dapat mengajukan visa pada saat tiba di bandar udara ROC, dengan masa periode tinggi 14 atau 30 hari, persyaratan sama seperti atas.
Syarat yang lain, memiliki visa atau izin tinggal dari negara Amerika Seikat, Kanada, Inggris, Jepeng, Australia, Selandia Baru (New Zealand), Korea dan Uni Eropa Schengen yang masih berlaku (termasuk PR) ataupun yang telah diterbitkan dalam tahun terakhir (tidak termasuk visa kerja) dan tidak ada catatan pelanggaran bagi pengunjung dari negara Indonesia mendapatkan izin masuk ke negara Taiwan dengan masa peroide tinggi hari.
Untuk informasi pengisian formulir online, silahkan masuk ke situs berikut: https://niaspeedy.immigration.gov.tw/nia_southeast/
APLIKASI ONLINE UNTUK SERTIFIKAT OTORISASI PERJALANAN ROC (TAIWAN)
Warga negara India, Vietnam, Indonesia, Myanmar, Kamboja dan Laos mengajukan permohonan datang ke Taiwan, terlebih dahulu memeriksa sertifikat izin masuk secara online harus memenuhi syarat berikut:
I. Persyaratan dasar (harus memenuhi):
Masa berlaku paspor yang dimiliki masih ada lebih dari enam bulan (mengacu pada sewaktu benar-benar masuk ke wilayah Taiwan, bukan sewaktu mengajukan permohonan secara online).
– Memiliki tiket pesawat, kapal kembali, atau tiket pesawat, kapal ke tujuan berikutnya.
– Belum pernah bekerja sebagai pekerja asing di Taiwan.
– Belum pernah melanggar peraturan atau catatan yang tidak wajar di Taiwan.
II. Persyaratan khusus (Bagi yang saat ini memiliki salah satu dokumen berikut juga boleh):
1. Sekarang masih memiliki dokumen berikut yang dikeluarkan oleh negara Amerika, Kanada, Inggris, Schengen UE, Selandia Baru, Australia, Jepang (Catatan), Korea (Catatan):
(a). Kartu (hak) izin tinggal sementara atau permanen yang masih berlaku
(b). Visa (termasuk visa elektronik) yang masih berlaku
(c). Kartu izin tinggal atau visa yang telah berakhir kurang dari 10 tahun namun tidak boleh memiliki permohonan visa elektronik Australia, Selandia Baru yang telah lewat waktu.
Catatan: Orang Vietnam tidak boleh menggunakan dokumen Jepang/Korea untuk mengajukan permohonan sertifikat persetujuan; orang berkebangsaan lain yang memiliki dokumen Jepang/Korea untuk mengajukan permohonan sertifikat persetujuan, harus melampirkan catatan masuk ke wilayah Jepang/Korea.
2. Sekarang masih memiliki visa atau kartu izin tinggal ROC yang diterbitkan yang kurang dari 10 tahun; namun bagi visa ROC yang dimiliki diberi kode “FL” (pekerja asing), “X” (lainnya), “P” dengan Izin Spesial dari Departemen Luar Negeri (Kertas “Program Guanhong” atau visa elektronik, menerapkan prinsip melacak kembali), atau alasan kartu izin tinggal adalah “Pekerja asing”, semuanya tidak berlaku.
III. Catatan:
Bagi yang mengajukan permohonan dengan sistem tersebut dan mendapatkan sertifikat izin masuk ke Taiwan, setiap tahun (mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan) hanya dapat memegang sertifikat dan masuk ke wilayah Taiwan sebanyak 6 kali. Bagi yang perlu datang ke Taiwan lebih dari 6 kali dalam 1 tahun, mulai dari ke-7 kali, harus terlebih dahulu menuju kantor kedutaan untuk mengajukan permohonan visa baru boleh datang ke Taiwan.
Sewaktu mengajukan permohonan pembebasan visa bersyarat dalam sistem ini, harap isi informasi sesuai fakta. Jika Badan Imigrasi menemukan bahwa Anda telah datang ke Taiwan lebih dari 6 kali dengan sertifikat verifikasi pada tahun berjalan, maka akan ditolak untuk masuk ke wilayah Taiwan.
Batas waktu singgah 14 hari, dihitung mulai dari hari berikut sejak masuk ke wilayah Taiwan; masa berlaku sertifikat verifikasi 90 hari, bisa mengajukan permohonan kembali 7 hari sebelum tanggal kedaluwarsa; bisa digunakan berkali-kali dalam masa berlaku. Bagi yang melakukan kesalahan, bisa segera mengajukan ulang.
Hanya terbatas bagi yang memegang paspor resmi, tidak berlaku bagi yang memegang paspor sementara, darurat, paspor diplomatik, paspor dinas, paspor atau dokumen perjalanan lainnya yang tidak resmi. Hanya terbatas bagi yang memegang visa resmi, tidak berlaku bagi yang memegang izin kerja atau dokumen sejenisnya.
Visa negara yang disebutkan di atas bila diberi stempel VOID, CANCELLED atau CANCELLED WITHOUT PREJUDICE, tidak berlaku. Tanggal kedaluwarsa dalam 10 tahun mengacu pada tanggal kedaluwarsa izin tinggal atau visa (bila tanggal kedaluwarsa tidak valid berpatokan pada tanggal penerbitan) dan tanggal masuk ke wilayah Taiwan, jarak antara keduanya tidak boleh lebih dari 10 tahun.
Bagi yang memiliki kartu izin tinggal permanen namun tidak ada tanda tidak valid, masa berlaku sertifikat tersebut silakan masukkan “9999” bulan 12 tanggal 31 sebagai ganti. Sertifikat persetujuan disarankan dicetak dengan printer laser, sewaktu masuk ke wilayah Taiwan harus menunjukkan sertifikat persetujuan dan dokumen terdaftar dalam kondisi khusus, bagi yang tidak bisa menunjukkan, ditolak masuk ke wilayah Taiwan.
Orang berkebangsaan Indonesia yang memiliki “Periksa Sertifikat Pendaftaran Pengecualian” yang diterbitkan oleh Jepang, boleh mengajukan permohonan. Sewaktu pertama kali memasuki wilayah Taiwan dengan kartu ini, tidak perlu mengisi formulir pendaftaran masuk. Jika Anda memasuki negara itu lagi dalam masa berlaku sertifikat ini, Anda harus mengisi kembali formulir pendaftaran masuk ke Taiwan: https://niaspeedy.immigration.gov.tw/webacard/.
Eksplorasi konten lain dari modatransportasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















