KAI batasi ukuran koper yang masuk kabin. Setidaknya, ada empat ukuran koper yang boleh masuk kabin kereta, yakni ukuran < 20 inci, 22 inci, 24 inci, dan 26 inci. Selain ukuran koper, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memperhitungkan pula volume dan dimensi koper.
Volume bagasi maksimal yang diizinkan adalah 100 dm3, dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm, dengan berat maksimal 20 kg. Bagaimana kalau penumpang membawa koper ukuran lebih dari 26 inci dan beratnya lebih dari 20 kg?
Jika penumpang membawa koper ukurannya lebih dari 26 inci, maka akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi. Namun, kalau koper itu dimensinya melebihi 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm), maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam kereta api, dan disarankan menggunakan jasa pengiriman melalui ekspedisi.
Para penumpang diminta memahami, bahwa rak bagasi di atas kereta api memiliki keterbatasn dalam menampung bagasi penumpang. Oleh karena itu, penumpang diminta tidak membawa barang bawaan yang dimensi dan beratnya melebihi ketentuan yang ditetapkan.
Jadi, sekali lagi, untuk para pecinta kereta api, kalau pulang jalan-jalan, perhatikan volume bagasi untuk oleh-oleh yang dibawa. Volume bagasi maksimal 100 dm3, dengan dimensi maksimal 30 cm (Lebar) x 70 cm (Tinggi) x 48 cm (Panjang).
Bagasi yang dapat dibawa naik ke dalam kereta api adalah 20 kg setiap penumpang. Maksimal terdiri atas 4 kali (item bagasi). Ketika melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang, diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan biaya sebagai berikut:
KA Kelas Eksekutif: Rp 10.000 per kg
KA Kelas Bisnis: Rp 6.000 per kg
KA Kelas Ekonomi: Rp 2.000 per kg
Kebijakan mengenai ‘KAI Batasi Ukuran Koper yang Masuk Kabin’ ini bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan dan kenyamanan sesama penumpang lain, yang berhak menggunakan rak bagasi. Soal layanan atau penempatan bagasi penumpang kereta kelas Eksekutif, Bisnis atau Ekonomi sama saja.
Hanya, terkait denda kelebihan bagasi tentunya menyesuaikan dengan kelas rangkaian kereta yang dipilih. Mengenai tinggi kelas, tentunya terdapat perbedaan tempat duduk yang digunakan pada kelas Eksekutif, Bisnis ataupun Ekonomi. Bagasi yang melebihi berat ukuran dapat membeli tempat duduk ekstra atau akan dikenakan bea sebagai seperti tertulis di astas.
Bagaimana dengan sepeda lipat? Bolehkan masuk gerbong kereta api? Penumpang diperbolehkan membawa sepeda jenis lipat (folding bike) dengan berat maksimal 20 kg, ukuran diameter roda maksimalnya 22 inci.
Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang, tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta (bordes). Selain sepeda lipat, sepeda jenis lain dalam kondisi utuh maupun berupa komponen-komponen sepeda yang dikemas sedemikian rupa, tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.
Untuk para penumpang, diimbau untuk selalu hati-hati terhadap akun penipuan yang mengatasnamakan KAI. Mohon abaikan jika ada balasan dari akun yang tidak bercentang biru dan meminta untuk menghubungi via WhatsApp, selain ke nomor 0811-1211-1121 (centang hijau). (*)