
MASKAPAI penerbangan Citilink mempersiapkan secara intensif prosedur layanan penerbangan terbaik untuk penumpang baik pada fase pre-, in-, hingga post flight dalam rangka menghadapi “new normal”
Persiapan ini dilakukan oleh Citilink sejak 22 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020. Proses ini merupakan bagian dari kepedulian Citilink untuk kesehatan dan keselamatan penumpang serta bagian dukungan Citilink bagi kebijakan pemerintah.
Direktur Utama Citilink, Juliandra menuturkan, setiap hari Citilink tetap melayani penerbangan logistik, baik dalam ataupun luar negeri dengan rata-rata penerbangan 20-25 flight/hari. Citilink tetap berkomitmen membantu kelancaran distribusi logistik di berbagai daerah.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerbangan yang terdampak dapat menghubungi call center di 0804 1 080808,” katanya dalam rilis yang diterima mo-trans, Jumat (29/5/2020).
Sementara itu dari akun HPI Aceh, meluncur analisa penerapan new normal yang perlu diketahui oleh para guide dan tour leader (TL) usai pandemi Covid-19 berda pemikiran dari WHO, yang akan di lakukan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Standar Protokol Bagi Pengusaha Tour & Travel
1. Ketersediaan Masker
2. Ketersediaan Hand Sanitizer
3. Ketersediaan Desinfektan
4. Ketersediaan Alat Ukur Suhu Badan
5. TL wajib memiliki sertifikat tambahan dari dinas kesehatan dan wajib selalu kembali diperoleh/diuji saat akan mendampingi group peserta travel, khususnya ke luar negeri.
6. Perusahaan Tour dan Travel wajib memiliki izin SOP Protokol Kesehatan yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan, para pegawai wajib mengikuti pelatihan tersebut.
Standar Persyaratan untuk Bepergian
1. Adanya surat kesehatan bebas Covid-19 yang di bawa para traveller dari rumah sakit penunjukan di luar Paspor dan aturan lainnya (khusus bepergian ke luar negeri)
2. Bersedia melakukan tes ulang Covid-19 di Bandara dan Pelabuhan.
3. Pengecekan Detail Bagasi agar lolos uji kebersihan.
Standar Kapasitas Alat Angkut Group Tour.
1. Pengurangan Penggunaan Kapasitas tempat duduk, sehingga jumlah armada baik pesawat, kapal laut, bus dan kereta api akan berkurang dan mempengaruhi jadwal keberangkatan.
2. Harus membiasakan diri duduk terpisah khususnya bagi anggota keluarga yang melakukan kegiatan perjalanan
Standar Akomodasi/Kamar Hotel
1. Kecenderungan Penggunaan Double Bed dengan kapasitas tamu maksimum 2 orang.
*) Paket Umrah sepertinya akan di arahkan di jual / jamaah, tidak lagi menjual berdasarkan kapasitas kamar hotel/bus (kemungkinan tidak ada lagi Paket Quard, Triple dan Double)
2. Pengurangan Kapasitas Penggunaan Jumlah Tempat Tidur di Asrama (Dormitory), asumsi kegiatan backpacker kemungkinan akan di tekan bisa jadi akan menghilang dengan sendirinya wajib di dampingi oleh TL yang berpengalaman dan memperoleh pelatihan protokol Hygiene dan Sanitasi.
3. Pengurangan Penggunaan Kamar Hotel, kemungkinan hanya mempertahankan occupancy 50 %, atau meniadakan adanya extra bed.
4. Penggunaan Connecting Room akan penting bagi family traveller yang menggunakan hotel.
5. Mengurangi kegiatan makan di restoran, bila overcapacity, sehingga para tamu akan di arahkan membawa sarapan/makan malam ke kamarnya.
Standar Itenerary Perjalanan Wisata
1. Mengikuti aturan dan protokol kesehatan tempat wisata yang di kunjungi.
2. Kemungkinan visa turis tidak lagi maksimum 30 hari, asumsi hanya 5- 7 hari dan semua berdasarkan kuota, tidak lagi akan sebebas sebelum pandemic Covid-19.
2. Bila terjadi overcapacity maka kegiatan wisata dapat di berhentikan, di tunda bahkan tidak di lakukan.
3. Jumlah Peserta Group di arahkan 40 %- 50 % dari jumlah kursi Bis atau jenis mobil lainnya
4. Pengurangan kegiatan perjalanan wisata, khususnya kegiatan umroh kemungkinan kegiatan paket 9 hari akan berkurang.
5. Peran Tour Guide dan Tour Leader akan semakin penting dalam mendampingi kegiatan group wisata.
Standar Kegiatan Ibadah saat Perjalanan Wisata (khususnya agama Islam)
1. Mengikuti Protokol dan Aturan Kesehatan di Masjid dan Musholla dengan pengecekan suhu badan dan test Covid-19 lainnya.
2. Kemungkinan besar penerapan Shalat Jamak menjadi Prioritas Utama dengan pertimbangan pola physical distancing pada saat shalat berlangsung.
3. Masjid berukuran besar sepertinya akan di arahkan menggunakan pintu digital untuk memperkirakan jumlah jamaah yang berada di dalam Masjid hanya 50 % dari kapasitas Masjid.
Standar Operasional Usaha Tour & Travel
1. Jumlah pegawai kemungkinan akan berkurang hingga 50 % atau lebih, posisi Inti dalam Struktur Organisasi kemungkinan besar antara lain:
Manager Operasional yang memahami seluruh bagian.
FO / Customer Service lebih berperan dalam menjawab telepon dan pelayanan online.
Bagian Keuangan yang memahami penggunaan software akuntansi, penggunaan bank dan online payment serta masalah perpajakan.
Digital Marketing yang memahami membuat konten dalam bentuk presentasi dan upload social media.Seorang Digital Marketing mampu membuat desain presentasi.
Sales Manager yang memahami berjualan melalui online dan komunikatif dalam melakukan Motivasi dan Selling by Online.
Tour Leader Coordinator, peran Tour Leader Coordinator akan semakin penting dalam mencari part time TL. Tour Leader Coordinator harus aktif dalam memberikan pelatihan khususnya pelatihan Protokol Kesehatan di luar Itenerary Perjalan Wisata.
Bagian Produksi dapat di hilangkan dengan bekerjasama dengan Perusahaan Penyedia LA, Wholesaler Ticket atau membeli paket dari perusahaan Tour & Travel lainnya di destinasi wisata yang akan dituju.
Tambahan :
Peran Wholesaler Ticket baik Travel Ticket ataupun Attraction Ticket tetap berperan penting pasca pandemic Covid-19.
Peran Digital Marketing akan semakin penting dalam melakukan sosialisasi informasi perusahaan.
Sales Agent Partnerships dalam bentuk Online, kegiatan sales canvasing dan visit akan berkurang, peran Sales Manager akan intens melakukan Presentation Online dalam bentuk online meeting yang telah di sosialisasikan sebelumnya.
Peran HRD akan lebih fokus pada online training dan bisa jadi akan di wakilkan oleh para Manager Operasional, applikasi Absensi Karyawan akan aktif di gunakan.
2. Pembatasan aktivitas kerja,perusahaan dapat menerapkan metoda Work From Home dengan aturan antara lain sebagai berikut
– Pentingnya Laporan Harian.
– Pentingnya Online Absensi dalam bentuk Online Meeting
– Metoda kerja 15 hari kerja di kantor dan 15 hari kerja di rumah.
– Mengizinkan karyawannya memiliki sampingan, karena gaji yang di berikan maksimum 50 % dari gaji sebelum pandemic Covid-19, adanya Omnibus Law Perusahaan tidak lagi terpaku akan UMP, Dealing gaji sesuai kualitas karyawan /calon karyawan.
– Kontrak Kerja Karyawan perlu sangat penting di buat, dengan adanya Omnibus Law, para pengusaha dapat meniadakan adanya kontrak kerja karyawan tetap.Kontrak Kerja Karyawan korelasi dengan adanya reward dan punishment.
– Klausul adanya pinalti dalam bekerja akan di tuangkan dalam kontrak kerja korelasi dengan Work From Home. Pinalti di arahkan dalam laporan harian dan online absensi.
PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengoperasikan bandara-bandara di bawah pengelolannya dalam periode kenormalan baru atau new normal. Ada prosedur baru dalam pelayanan kepada penumpang di tengah era new normal.
Manajemen API telah membuat Pedoman Protokol Kesehatan The New Normal di 15 Bandara yang dikelola oleh perusahaan. Pedoman Protokol Kesehatan The New Normal mengatur secara detail mengenai prosedur & persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik dan internasional
Pedoman protokol new normal juga berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan bandara maupun pengelola tenan di bandara. Salah satu isi prokotol adalah penerapan Social/Physical Distancing, pengecekan dokumen kesehatan, dan pengecekan suhu tubuh bagi penumpang, mitra usaha dan seluruh personil yang bertugas di bandara.
Pelaksanaan Physical Distancing berlangsung melalui pengaturan jarak antrian minimal 1,5 meter pada area Check In, Security Check Point, Imigrasi, Boarding Lounge, Garbarata, area Baggage Claim serta area tunggu transportasi publik.
Pengelola memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti Counter Check In, Trolly, Self Check In Machine, SCP (Tray & X Ray), Toilet, Boarding Pass Scanner, Hand Rail, Armchair dan lain sebagainya di bandara.
“Kami lakukan pembersihan secara intens & berkala menggunakan desinfektan untuk memberikan rasa aman kepada penumpang saat sedang melakukan perjalanan,” kata Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan dalam rilisnya kepada mo-trans, Jumat (29/5/2020).
Petugas operasional yang bertugas wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.
“Pedoman Protokol Kesehatan The New Normal ini akan kami sosialisasikan secara luas dan mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Handy. (*)