PASPOR rusak bikin gagal terbang? Masalah ini menjadi viral gara-gara petugas check ini menolak terbang seorang selebgram yang hendak bertolak ke Bangkok. Keputusan yang diambil si petugas check-in AirAsia itu sudah benar, bila mengacu Permenkumham No 8 Tahun 2014 (Pasal 35).
Aturan itu mengenai paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor, yang sebenarnya telah diperbaharui lewat Permenkumham No 18 Tahun 2022. Paspor yang rusak tidak bisa digunakan untuk perjalanan penerbangan sehingga seseorang dengan paspor yang dalam kondisi dianggap rusak menurut aturan itu tidak diizinkan untuk check-in untuk penerbangan.
Paspor Rusak Bikin Gagal Terbang? Kenapa tidak bisa terbang? Paspor yang rusak membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan tidak pantas sebagai dokumen perjalanan yang resmi. Petugas Imigrasi yang mewawancara biasanya selalu mengingatkan agar pemegang paspor selalu mengecek kondisi paspor sebelum penerbangan. Pasalnya, jika paspor mengalami kerusakan, maka berpotensi gagal terbang.
Paspor dinyatakan rusak, apabila:
– Halaman sobek atau tergunting
– Terlipat
– Berlubang
– Foto tidak jelas atau tidak sesuai
– Tercoret-coret atau informasi tidak terbaca
– Paspor lembab atau basah atau berjamur
– Paspor terbakar
Apabila paspor rusak, tidak hanya gagal melakukan perjalanan, paspor rusak juga dikenai denda Rp 500.000 saat penggantian. Namun, denda itu tidak berlaku jika paspor rusak karena keadaan kahar atau force majeure, seperti:
– Banjir
– Huru hara
– Gempa bumi
– Kebakaran
– Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
Sekali lagi ya, pemohon yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang dan rusak akan dikenakan biaya beban, yaitu Rp 1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp 500.000 untuk paspor rusak. Dalam kasus paspor hilang, diminta membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi terdekat.
Pemohon perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan e-KTP. Proses BAP berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) hari dan penyelesaian paspor hingga dicetak selama 3 (tiga) hari.
Saat ini, biaya pembuatan paspor (normal) atau biaya pergantian paspor terbaru, jika merangkum dari laman Imigrasi:
– Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
– Paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000
– Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta, di luar biaya penerbitan paspor.
Paspor biasa nonelektronik berbeda dengan paspor elektroni. Bedanya, pada paspor elektronik dilengkapi chip. Paspor biasa nonelektronik menyimpan data pemilik, sedangkan paspor elektronik memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik.
Oh ya, untuk melakukan penggantian paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik bisa dilakukan tanpa harus menunggu paspor kamu kadaluwarsa. Silakan ajukan penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Playstore dan Applestore. Waktu pembuatan e-paspor, 4 hingga 10 hari kerja.
Syarat penggantian paspor (normal):
– KTP Elektronik atau Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.
– Paspor lama (Diterbitkan di dalam negeri, tahun 2009 ke atas)
– Catatan: tidak berlaku untuk penggantian karena hilang/rusak dan ada perbedaan data. Ke depan syarat ini mungkin tidak dibutuhkan lagi.
Namanya penggantian paspor, makan pemohon tidak akan dapat menyimpan nomor yang sama ketika memperbarui paspor. Sebagai gantinya, akan diberi nomor baru. Anggap saja seperti ini: setiap buku paspor punya nomor uniknya sendiri, jadi setiap kali membuat kata sandi, nomor itu akan berubah.
Yang bisa mengecek nomor paspor adalah otoritas terkait. Fasilitas pengecekan nomor paspor merupakan bagian dari sistem online dari Ditjen Imigrasi. Sistem online ini bernama Sistem Informasi Gateway Paspor atau disingkat SIGAP. Platform layanan online ini secara langsung berada di bawah penanganan Ditjen Imigrasi. (*)
Eksplorasi konten lain dari modatransportasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














