Kereta Api Reguler Mulai Beroperasi Lagi di Masa New Normal

PT Kereta Api Indonesia (KAI) melayani para penumpang kembali dengan kereta api (KA) reguler nulai 12 Juni 2020.

Pengoperasiannya diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi ini.

Kembalian tiket KA reguler ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan.

Untuk penjualan tiket di loket stasiun, dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal KA berangkat.

Untuk KA Jarak Jauh dan Menengah, penumpang wajib melampirkan Surat Keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif (berlaku 7 hari) atau Surat Keterangan uji rapid-test dengan hasil nonreaktif (berlaku 3 hari) pada saat keberangkatan.

Surat Keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid-test.

Untuk semakin menjamin keselamatan para penumpang, KAI mengharuskan pemakaian Face Shield selama dalam perjalanan sampai meninggalkan area stasiun tujuan.

Tenang aja, Face Shield ini disediakan PT KAI sebagai bagian dari fasilitas penumpang.

Sekali lagi diingatkan, bagi penumpang yang hendak bepergian dengan KA Reguler untuk selalu menjaga jarak, menggunakan masker, mematuhi marka dan instruksi petugas di stasiun dan di atas kereta (ojok saenak wudelmu dhewe dul), serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo menyebutkan, ada 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang beroperasi.

Tinggalkan Balasan