KERETA api reguler mulai beroperasi lagi di masa new normal. PT Kereta Api Indonesia (KAI) melayani para penumpang kembali dengan kereta api (KA) reguler nulai 12 Juni 2020. Pengoperasiannya diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi ini.
Kembalian tiket KA reguler ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan. Untuk penjualan tiket di loket stasiun, dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal KA berangkat.
Untuk KA Jarak Jauh dan Menengah, penumpang wajib melampirkan Surat Keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif (berlaku 7 hari) atau Surat Keterangan uji rapid-test dengan hasil nonreaktif (berlaku 3 hari) pada saat keberangkatan.
Surat Keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid-test.
Untuk semakin menjamin keselamatan para penumpang, KAI mengharuskan pemakaian Face Shield selama dalam perjalanan sampai meninggalkan area stasiun tujuan. Tenang aja, Face Shield ini disediakan PT KAI sebagai bagian dari fasilitas penumpang.
Sekali lagi diingatkan, bagi penumpang yang hendak bepergian dengan KA Reguler untuk selalu menjaga jarak, menggunakan masker, mematuhi marka dan instruksi petugas di stasiun dan di atas kereta (ojok saenak wudelmu dhewe dul), serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo menyebutkan, ada 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang beroperasi.“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” katanya.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, kereta yang lewat di wilayahnya KA Kahuripan (Blitar-Kiaracondong PP), KA Sri Tanjung (Lempunyangan-Surabaya Gubeng-Ketapang PP) dan KA jarak jauh seperti KA Ranggajati (Cirebon-Surabaya Gubeng-Jember PP).
KAI hanya menyediakan tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menjaga jarak antarpenumpang selama perjalanan. Khusus penumpang di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Ijin Keluar Masuk DKI Jakarta yang bisa di unduh secara online. “Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding,” lanjut Ixfan.