Penumpang Pesawat Wajib Ikuti Ketentuan Dokumen Perjalanan

MASKAPAI Citilink mengimbau seluruh calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan senantiasa memperhatikan syarat dan ketentuan terkait dokumen perjalanan yang berlaku.

“Pastikan kelengkapan berkas dan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan di masing-masing daerah asal dan tujuan,” kata Direktur Utama, Citilink Juliandra dalam rilis kepada mo-trans, Minggu (31/5/2020).

Dokumen yang dibutuhkan di antaranya surat keterangan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku selama 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 3 hari.

Kemudian, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen penunjang lainnya.

Khusus pada penerbangan Citilink 1-7 Juni 2020, Citilink tetap mengikuti ketentuan Pemerintah yang tercakup dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 5 Tahun 2020.

Lalu, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 37 Tahun 2020. Calon penumpang wajib menunjukkan kelengkapan dokumen yang asli pada saat melakukan check-in.

Untuk informasi dan persyaratan lebih lengkap mengenai ketentuan perjalanan di daerah lainnya, calon penumpang diimbau mengakses laman resmi Pemda setempat atas daerah yang dituju sebelum melakukan keberangkatan.

Sebagai contoh bagi calon penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta, maka diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta yang dapat diperoleh melalui laman resmi http://corona.jakarta.go.id.

Bagi yang akan memasuki wilayah Bali, maka calon penumpang diwajibkan untuk mengisi data diri dengan mengakses pada laman resmi https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Citilink senantiasa memberlakukan protokol kesehatan di seluruh lini operasionalnya dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dan memastikan penerbangan berjalan optimal dan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan bagi seluruh pelanggan.

Tinggalkan Balasan