Cara Bayar Denda Setelah Kena Tilang Elektronik

7. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Internet Banking BRI
– Login pada alamat Internet Banking BRI
– Pilih menu “Pembayaran Tagihan”, pilih “Pembayaran”, lalu “Briva”
– Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

– Pada halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
– Masukkan password dan mToken

– Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti cara bayar e-tilang
– Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

8. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via EDC BRI
– Pilih menu “Mini ATM”, lalu pilih “Pembayaran”, kemudian “BRIVA”
– Swipe kartu Debit BRI Anda
– Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
– Masukkan PIN

– Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
– Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
– Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

9. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Transfer ATM dari Bank Lain
– Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
– Pilih menu “Transaksi Lainnya”, pilih “Transfer”, lalu pilih “Ke Rek Bank Lain”
– Masukkan kode bank BRI (002), kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

– Masukkan nominal denda tilang elektronik
– Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
– Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
– Simpan struk transaksi sebagai bukti bayar cara bayar e-tilang.

Tinggalkan Balasan