Cara Bayar Denda Setelah Kena Tilang Elektronik

TILANG elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol resmi berlaku mulai 1 April 2022. Bagi para pengendara yang melanggar aturan, akan menerima kiriman surat tilang dari kepolisian.

Sebelumnya, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (ERI) untuk selanjutnya memproses denda tilang elektronik.

Dalam waktu maksimal tiga hari setelah terjadi pelanggaran ETLE, petugas kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Ada rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Pada surat konfirmasi e-tilang, tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.

Konfirmasi tilang dapat dilakukan secara daring. Pemilik kendaraan punya waktu maksimal lima hari untuk klarifikasi.

Besaran denda tilang elektronik

  • Menggunakan smartphone, penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman, penjara satu bulan atau denda Rp 250.000.
  • Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas, penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
  • Mengendarai motor tanpa menggunakan helm, penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ.
  • Kendaraan bermotor menggunakan pelat nomor palsu, penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.

Para pelanggar lalu lintas dapat membayar langsung denda tilang elektronik melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.

1. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Situs Kejaksaan
– Buka situs website https://tilang.kejaksaan.go.id/
– Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”
– Lalu dapat melihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
– Klik tombol “Bayar”.

a. Pelanggar akan memperoleh kode bayar untuk melunasi denda tilang. Pembayarannya bisa melalui sejumlah bank, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga BPD.
b. Pelanggar juga dapat membayar denda tilang melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay.

2. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI
– Masuk ke aplikasi BRI Mobile
– Pilih menu “Mobile Banking BRI”, lalu ketuk “Pembayaran”, dan pilih “BRIVA”
– Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

– Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
– Masukkan nomor PIN
– Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
– Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti yang disita.

3. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via e-commerce
– Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini https://tilang.kejaksaan.go.id/
– Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda
– Pilih menu “Top Up/Tagihan”
– Klik “Layanan Pemerintah”, lalu pilih “Penerimaan Negara”

– Pilih “Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran
– Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan, misalnya OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
– Selesai.

4. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Bank BRI
– Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran
– Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran
– Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

– Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
– Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah
– Slip setoran nantinya diserahkan kepada penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via ATM BRI
– Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
– Pilih menu “Transaksi Lain”, pilih “Pembayaran”, lalu “Lainnya”, dan pilih “BRIVA”
– Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

– Pada halaman konfirmasi, pastikan secara detail apakah denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
– Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

– Copy struk ATM sebagai bukti bayar e-tilang yang sah dan disimpan
– Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk selanjutnya ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

6. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI
– Login aplikasi BRI Mobile
– Pilih menu “Mobile Banking BRI”, pilih “Pembayaran”, dan pilih “BRIVA”
– Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

– Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan
– Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

– Masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
– Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk selanjutnya ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

7. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Internet Banking BRI
– Login pada alamat Internet Banking BRI
– Pilih menu “Pembayaran Tagihan”, pilih “Pembayaran”, lalu “Briva”
– Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

– Pada halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
– Masukkan password dan mToken

– Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti cara bayar e-tilang
– Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

8. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via EDC BRI
– Pilih menu “Mini ATM”, lalu pilih “Pembayaran”, kemudian “BRIVA”
– Swipe kartu Debit BRI Anda
– Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
– Masukkan PIN

– Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
– Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
– Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

9. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Transfer ATM dari Bank Lain
– Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
– Pilih menu “Transaksi Lainnya”, pilih “Transfer”, lalu pilih “Ke Rek Bank Lain”
– Masukkan kode bank BRI (002), kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

– Masukkan nominal denda tilang elektronik
– Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
– Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
– Simpan struk transaksi sebagai bukti bayar cara bayar e-tilang.

Tinggalkan Balasan