CARA bayar denda setelah kena tilang elektronik tidak sulit yang penting memahami prosedurnya. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol resmi berlaku mulai 1 April 2022. Bagi para pengendara yang melanggar aturan, akan menerima kiriman surat tilang dari kepolisian.
Sebelumnya, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (ERI) untuk selanjutnya memproses denda tilang elektronik. Dalam waktu maksimal tiga hari setelah terjadi pelanggaran ETLE, petugas kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Ada rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan. Pada surat konfirmasi e-tilang, tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Konfirmasi tilang dapat dilakukan secara daring. Pemilik kendaraan punya waktu maksimal lima hari untuk klarifikasi.
Besaran denda tilang elektronik
- Menggunakan smartphone, penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman, penjara satu bulan atau denda Rp 250.000.
- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas, penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
- Mengendarai motor tanpa menggunakan helm, penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ.
- Kendaraan bermotor menggunakan pelat nomor palsu, penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.
Para pelanggar lalu lintas dapat membayar langsung denda tilang elektronik melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.
1. Cara Bayar Denda Setelah Kena Tilang Elektronik via Situs Kejaksaan
– Buka situs website https://tilang.kejaksaan.go.id/
– Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”
– Lalu dapat melihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
– Klik tombol “Bayar”.
a. Pelanggar akan memperoleh kode bayar untuk melunasi denda tilang. Pembayarannya bisa melalui sejumlah bank, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga BPD.
b. Pelanggar juga dapat membayar denda tilang melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay.
2. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI
– Masuk ke aplikasi BRI Mobile
– Pilih menu “Mobile Banking BRI”, lalu ketuk “Pembayaran”, dan pilih “BRIVA”
– Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
– Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
– Masukkan nomor PIN
– Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
– Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti yang disita.