Citilink Buka Rute Medan-Kuala Lumpur

CITILINK buka rute Medan-Kuala Lumpur yang menghubungkan udara dari kota di Sumatera Utara itu dengan ibukota Malaysia. Rute Medan-Kuala Lumpur ini mulai beroperasi 16 Juni 2023. Pesawat mendarat di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

Penerbangan Medan-Malaysia merupakan penambahan rute sehingga kini, Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia terhubung dengan Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan. Penambahan rute baru ini melengkapi penerbangan Citilink yang sebelumnya telah beroperasi menuju Malaysia di antaranya rute Jakarta–Kuala Lumpur dan Medan–Penang.

Direktur Utama Citilink, Dewa Kadek Rai mengatakan, pembukaan rute Medan-Kuala Lumpur ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Citilink untuk memberikan nilai tambah bagi pelanggan dengan menyediakan pilihan baru terbang menuju Kuala Lumpur selain dari Jakarta.

“Dibukanya rute baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses transportasi bagi wisatawan yang hendak bepergian ke Malaysia,” ujarnya, Jumat (16/6/2023). Penerbangan rute Medan menuju Kuala Lumpur ini beroperasi setiap hari menggunakan pesawat jenis Airbus A320. Jadwal jadwal penerbangannya adalah sebagai berikut:

1. Rute Kuala Lumpur-Medan
Nomor Penerbangan: QG 537
Berangkat: 15:45
Tiba: 16:10

2. Rute Medan-Kuala Lumpur
Nomor Penerbangan: QG 536
Berangkat: 17:10
Tiba: 19:15

Selain menghubungkan Medan dengan Kuala Lumpur, rute ini juga terkoneksi dengan rute lainnya menuju kota-kota seperti Batam, Gunungsitoli dan Sibolga. Citilink senantiasa berkomitmen memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan mengedepankan aspek keamanan, keselamatan serta kenyamanan bagi seluruh pelanggan.

Sebelumnya, Citilink mengimplementasikan kebijakan terbaru dalam meniadakan syarat penggunaan masker bagi pelaku perjalanan. Hal itu mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. Sesuai dengan ketentuan pada surat edaran tersebut, penumpang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

Sebaliknya, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, penumpang dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup. Pada surat edaran tersebut juga penumpang dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 atau dosis keempat serta tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Tinggalkan Balasan