INI aturan di transportasi umum selama PPKM darurat. Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan ini mensyaratkan wajib vaksinasi bagi pelaku perjalanan. Ada peraturan baru yang harus dipatuhi selama PPKM saat menggunakan transportasi umum.
Berlaku 5-20 Juli 2021. Tetap waspada dengan membatasi mobilitas dan jauhi kerumunan. Jika terpaksa harus bepergian menggunakan transportasi umum, wajib patuhi protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan menteri perhubungan.
Aturan selama berada di transportasi umum itu antara lain:
1. Pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menjauhi kerumuman.
2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah, baik langsung maupun melalui telepon selama dalam perjalanan.
3. Tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali obat-obatan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian kurang dari 2 jam.
4. Penumang diwajibkan mengisi E-HAC sebelum keberangkatan pada perjalanan udara, laut dan penyeberangan.
Persyaratan Transportasi Darat
1. Kendaraan Perorangan (perjalanan jarak jauh minimal 250 km/minimal 4 jam perjalanan)
Jawa dan Bali: vaksin minimal dosis pertama, PCR Negatif 2×24 jam, Antigen Negatif 1×24 jam
Selain Jawa dan Bali: tidak perlu vaksin dosis pertama, PCR Negatif 2×24, Antigen Negatif 1×24 jam
2. Kendaraan Perorangan (Perjalanan Rutin di kawasan aglomerasi): tidak ada syarat vaksin, PCR Negatif atau Antingen Negatif, tapi ada pengecekan secara acak
3. Angkutan Umum dan Penyeberangan (perjalanan jarak jauh minimal 250 km/minimal 4 jam perjalanan)
Jawa dan Bali: vaksin minimal dosis pertama, PCR Negatif 2×24 jam, Antigen Negatif 1×24 jam
Selain Jawa dan Bali: tidak perlu vaksin dosis pertama, PCR Negatif 2×24, Antigen Negatif 1×24 jam
Kawasan aglomerasi: tidak ada syarat vaksin, PCR Negatif atau Antingen Negatif, tapi ada pengecekan secara acak
4. Kendaraan Barang dan Logistik (pengemudi dan pembantu pengemudi)
Jawa dan Bali: tidak perlu vaksin dosis pertama, tapi PCR Negatif 2×24 jam, Antigen Negatif 1×24 jam
5. Transportasi Kereta Api
Kereta Api Jarak Jauh: Pulau Jawa (vaksin minimal dosis pertama, PCR Negatif 2×24 jam, Antigen Negatif 1×24 jam), Pulau Sumatera (tidak perlu vaksin dosis pertama, tapi PCR Negatif 2×24 jam, Antigen Negatif 1×24 jam).
Kereta Komuter (Commuter) di kawasan Aglomerasi: tidak ada syarat vaksin, PCR Negatif atau Antingen Negatif, tapi ada pengecekan secara acak. Pemerintah terus mengingatkan kepada seluruh stakeholder untuk tetap memastikan protokol kesehatan berjalan dengan konsisten, dalam rangka upaya meredam tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia. Di tengah segala risiko yang ada, kepatuhan pada protokol kesehatan itu mutlak adanya.