6. Bandara Adisutjipto Yogyakarta pukul 09.00 – 12.00 WIB di lokasi terminal kargo dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara KKP. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.
7. Bandara Adi Soemarmo Solo pukul 08.00 – 15.00 WIB di lobby stasiun kereta api bandara dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara KKP. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.
8. Bandara Lombok Praya pukul 05.00 – 17.00 WITA di lobby keberangkatan dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara RSUD dan RSU Kota. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.
9. Bandara El Tari Kupang pukul 07.30 – 16.00 WITA di lokasi eks-Concordia Lounge denggan vaksin Sinovac dan penyelenggara KKP. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.
10. Bandara Sentani Jayapura pukul 09.00 – 12.00 WIT di lobby keberangkatan dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara TNI Angkatan Udara. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.
11. Bandara Frans Kaisiepo Biak pukul 07.00 – 14.00 WIT di Kantor Ex- Gapura Angkasa dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara KKP. Beroperasi mulai 7 Juli 2021.
12. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin pukul 08.00 – 16.00 WITA di lobby keberangkatan dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara KKP. Beroperasi mulai 9 Juli 2021.
13. Bandara Pattimura Ambon pukul 08.00 – 14.00 WIT di hall kedatangan dan area perkantoran maskapai lantai 2 dengan vaksin Sinovac. Beroperasi mulai 6 Juli 2021.
14. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pukul 08.00 – 14.00 WITA di lantai mezzanine barat (eks-lokasi Genose) dengan penyelenggara KKP.
Syarat Perjalanan Transportasi Udara selama PPKM Darurat
Pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.
Ketentuan ini berlaku sejak 5 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Pelaku perjalanan dari dan ke bandara selain di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali di bawah usia 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 sebelum keberangkatan atau hasil tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen sebagai persyaratan perjalanan.
“Yang boleh tidak pakai surat vaksin hanya yang 5 tahun, di bawah 12 tahun gak ada surat vaksin gak boleh terbang. Tanya-tanya ke Bandara Juanda (teman ada yang kerja di bandara nanya ke KKP), no vaksin no go katanya, kecuali ada kondisi medis tertentu yang tidak membolehkan vaksin, pakai surat dari spesialis,” kata netizen @Neng_eQi. (*)