PELINDO III dan Jasindo beri perlindungan kapal di pelabuhan. Kedua lembaga ini meneken kerja sama untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemilik kapal saat berada di pelabuhan. Langkah ini sebagai antisipasi apabila terjadi sesuatu musibah di lingkungan pelabuhan setempat.
Perlindungan kami berupa asuransi ‘protection and indemnity’ (P&l) yang secara khusus memberikan dua jaminan, yaitu penyingkiran bangkai kapal (Wreck Removal) dan penanggulangan polusi tumpahan minyak (Oil Pollution). “Dengan catatan, semua itu terjadi di wilayah perairan yang dikelola Pelindo Ill,” kata Untung Hadi Santoso, Direktur Utama Jasindo, di Surabaya, Rabu (18/7/2018).
Wilayah atau pelabuhan yang mendapat proteksi Jasindo antara lain Tanjung Perak, Banjarmasin, Tanjung Emas, Gresik, Tanjung Intan, Kotabaru dan Benoa. Jasindo menjamin, selama kapal masuk area Pelindo III atau selama delapan hari, menawarkan nilai asuransi hingga Rp 50 juta dolar AS untuk setiap kapal yang tertanggung.
Menurut Untung, keberadaan perlindungan asuransi kapal saat di pelabuhan ini, sekaligus menyikapi keluarnya aturan yang meminta setiap kapal mempunyai proteksi. Selain itu, supaya keberadaan bangkai kapal yang tenggelam karena adanya insiden tidak dibiarkan cukup lama sehingga menggangu alur pelayaran.
CEO Pelindo III Ari Askhara menambahkan, sinergi dengan Jasindo merupakan respons cepat Pelindo III dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan standar keselamatan dan layanan kinerja di sektor maritim. Ide untuk menyediakan asuransi berawal dari cerita pengguna jasa pelabuhan tentang adanya kebutuhan dari asuransi untuk kapalnya.
Kemudian tercetuslah konsep ‘insurance on arrival’ yang terinspirasi dari ‘visa on arrival’ pada layanan di bandar udara. “Jadi produk asuransinya yang menyesuaikan permintaan pasar akan perlindungan tertentu dalam waktu terbatas yang sesuai kebutuhan,” jelas Ari.
Asuransi Jasindo menjadi solusi perlindungan risiko terhadap para pemilik kapal dan operator. Menurut Ari, biasanya (asuransi) P&I itu jangka waktunya satu tahun. Tapi ini dapat berlaku untuk hanya selama 8 hari saja sesuai kebutuhan operasional kapal selama berada di satu pelabuhan.
Dengan demikian, efisien dan lebih terjangkau, maka diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilik kapal dan operator untuk taat aturan. Apalagi, asuransi kapal merupakan amanat undang-undang. Penerapan asuransi akan dilakukan mulai 1 Agustus 2018. (*)