
SESUAI Peraturan Presiden Federasi Rusia No. 347 tertanggal 18 Juli 2019, mulai 1 Oktober 2019 Warga Negara 53 Negara, termasuk warga negara Republik Indonesia.
Mereka dapat mengajukan permohonan untuk e-visa satu kali perjalanan bisnis, humanitarian dan turis untuk mengunjungi kota Saint Petersburg dan Oblast Leningrad di situs web resmi Kementerian Luar Negeri Federasi Rusia. http://electronic-visa.kdmid.ru.
E-visa adalah visa gratis dan diterbitkan berdasarkan permohonan di situs web tersebut paling minimal 4 (empat) hari sebelum tanggal masuk kota Saint Petersburg dan Oblast Leningrad dan berdasarkan foto digital yang terlampir.
Dokumen lain untuk mendapatkan e-visa ini tidak diperlukan. Perusahaan pariwisata dapat mengecek adanya e-visa wisatawan asing di situs web Kementerian Luar Negeri Federasi Rusia: https://evisacheck.kdmid.ru.
E-visa berlaku selama 30 (tiga puluh) hari mulai dari tanggal masuk Federasi Rusia dan memberikan izin untuk berada di Rusia selama 8 (delapan) hari sejak tanggal masuk wilayah Rusia.
E-visa hanya berlaku di titik lintas batas wilayah kota Saint Petersburg dan Oblast Leningrad seperti berikut:
- Bandara Internasional Saint Petersburg (Pulkovo)
- Pelabuhan Vysotsk, Greater Port of Saint Petersburg (Marine Station), Passenger Port of Saint Petersburg
- Pos lintas batas kendaraan roda empat dan dua di Ivangorod, Torfyanovka, Brusnichnoye, Svetogorsk
- Pos lintas batas untuk pejalan kaki di Ivangorod.
Sampai dengan saat ini warga negara asing yang menggunakan e-visa belum dapat masuk dan keluar dari kota Saint Petersburg dan Oblast Leningrad dengan cara transportasi kereta api karena masalah teknis.
Warga Negara Asing yang telah mendapat e-visa untuk mengunjungi kota Saint Petersburg dan Oblast Leningrad dapat tinggal dan berwisata hanya dalam kedua kawasan itu.
Dilarang memasuki kawasan lain Federasi Rusia dengan menggunakan e-visa itu.