INI aturan baru bebas visa ke Taiwan apalagi ada kemudahan dalam membuat visanya. Pembuatannya bisa lewat online dan gratis. Umumnya wisatawan Indonesia mengajukan pembuatan visa di kantor Taipei Economic and Trade Office (TETO) Jakarta. Untuk yang sudah memiliki visa dari sejumlah negara tertentu, bisa mendapatkan visa Taiwan dengan lebih mudah dan secara online di situs National Immigration Agency of Taiwan.
Tapi cek dulu aturan barunya. Peraturan baru untuk pemohon Travel Authorization Certificate, dengan menggunakan evisa Australia, New Zealand (Selandia Baru) dan Jepang (biasa atau waiver). Untuk detailnya: Ini Aturan Baru Bebas Visa ke Taiwan
1. Mulai 1 Agustus 2019, semua warga negara Indonesia, Vietnam, India, Myanmar, Kamboja dan Laos, yang menggunakan evisa Australia dan Selandia Baru, yang untuk mengajukan Travel Authorization Certificate, harus masih dalam masa berlaku saat tiba di Taiwan.
2. Pemegang Visa Jepang (Visa biasa maupun Visa Waiver) harus dapat menunjukkan riwayat kunjungan ke Jepang atau tiket keberangkatan ke Jepang.
3. Untuk menghindari kesalahan pengisian formulir atau persyaratan aplikasi yang tidak sesuai dengan peraturan, pemohon disarankan untuk membaca instruksi yang terdapat di website.
4. Setelah itu silakan mendaftarkan pengajuan Travel Authorization Certificate, yang merujuk pada FAQ Pengajuan Visa Online Taiwan bagi Warga Negara Asia Tenggara, bagi warga negara Indonesia yang ingin mengajukan Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC (Republik of China).
5. Bagi yang memilih metode login : Silakan kunjungi website Departemen Imigrasi Taiwan, pilih bahasa dan mulai mengajukan permohonan Travel Authorization Certificate.
6. Kalau login gagal atau gagal mendapatkan sertifikat, itu menunjukkan bahwa syarat bebas visa tidak terpenuhi. Pemohon dapat mengajukan aplikasi visa manual dengan datang ke kantor TETO.
Menurut rekan blogger, Jennifer Anandary, wisatawan Indonesia dapat mengunjungi Taiwan tanpa perlu visa asal apply ke ROC Travel Authorization Certificate secara online. Ketentuan itu berlaku bagi WNI yang telah memiliki visa atau izin tinggal di Amerika, Schengen, Selandia Baru, Australia, Korsel, dan Jepang, baik visa reguler maupun visa waiver.
Visa atau izin tinggal keluaran negara-negara yang disebut itu gaes, meski sudah expired (kedaluwarsa), tetap masih dapat dipergunakan, selama masa kedaluwarsanya tidak lebih dari 10 tahun, dari tanggal terakhir perjalanan ke Taiwan.