Cara Mengajukan eVisa Indonesia bagi Orang Asing

MENTERI Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly meresmikan pelayananan visa elektronik (eVisa) di Graha Pengayoman Kuningan, Jakarta Selatan, bertepatan dengan syukuran Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham, Selasa (27/10/2020).

Visa elektronik atau eVisa ini sebagai terobosan untuk memberi kemudahan bagi warga asing yang akan masuk dan tinggal di Indonesia. Penyederhanaan birokrasi juga dilakukan seiring dengan penggunaan layanan online.

Dengan berlakunya eVisa, warga asing tidak perlu lagi datang ke Perwakilan RI di luar negeri untuk mengambil visa. Tidak ada lagi stiket visa yang ditempel di paspor warga asing.

Bagaimana cara mengajukannya?

Alur pengajuan eVisa (elektronik visa Republik Indonesia). Pemohon mengajukan permohonan, lalu akan menerima kode billing dan melakukan pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

Ditjen Imigrasi melakukan verifikasi, persetujuan, dan mengirimkan visa elektronik (eVisa) kepada pemohon. Nah, pemohon tinggal mengecek visa elektronik itu di email yang sudah didaftarkan.

Keunggulan eVisa antara lain :
1. Seluruh permohonan bisa kamu urus secara daring, melalui situs : visa-online.imigrasi.go.id.

2. Visa akan dikirim ke alamat email orang asing dan penjaminnya.

3. Orang asing tidak perlu datang ke KBRI atau Perwakilan RI untuk mengambil visa.

4. Tidak ada pertemuan fisik antara orang asing atau penjamin dengan petugas.

5. Jika visa disetujui, orang asing dapat langsung berangkat ke Indonesia.

Tinggalkan Balasan