Di Bus Transjakarta :
1. Tidak perlu tergesa-gesa masuk ke bus dan dahulukan pelanggan yang turun terlebih dulu sebelum masuk
2. Berdirilah pada tanda yang sudah dipasang di lantai
3. Duduk hanya diperbolehkan pada kursi yang tidak ada tanda X (silang)
4. Pelanggan diimbau tidak melakukan percakapan, baik langsung atau via telepon
5. Selalu terapkan etika batuk dan bersin yang sesuai dengan protokol kesehatan
Kapasitas Transjakarta pada masa PSBB Transisi
Seluruh layanan Transjakarta dioperasikan dengan membatasi jumlah pelanggan maksimal 50% dari masing-masing kapasitas bus dan halte Transjakarta.
Jumlah maksimal pelanggan yang boleh dilayani pada tiap jenis bus :
Bus Gandeng : 60 orang per bus
Bus Maxi : 40 orang per bus
Bus Besar : 30 orang per bus
Bus Mikro : 6 orang per bus
Untuk para karyawan atau pekerja, Gugus Tugas COVID-19 merilis surat edaran tentang pengaturan jam kerja untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek. Ada dua gelombang jam kerja : mulai 07.00-07.30 sampai 15.00-15.30 dan mulai 10.00-10.30 sampai 18.00-18.30 WIB.
Salah satu tujuannya, menghindari kepadatan di sarana transportasi sehingga protokol kesehatan seperti menjaga jarak bisa diterapkan. Aturan dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan terus-menerus. Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Edward Faisal mengatakan, masyarakat sebaiknya berhati-hati menggunakan sarung tangan saat bepergian dengan transportasi umum. Penggunaan sarung tangan bukan protokol utama pencegahan penularan Covid-19. (*)