7. Bandara Internasional Lombok Praya (LOP)
8. Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG)
9. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
10. Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ)
11. Bandara Silangit (DTB)
12. Bandara Banyuwangi (BWX)
13. Bandara Adi Sucipto (JOG)
PSC ini tidak sama dengan airport tax ya gaes. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (KP) No 12/2015, pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara, beban pembayaran pungutan bandara ini disatukan dalam harga tiket penumpang.
Dengan Citilink Sediakan Tiket Murah hingga Akhir Tahun 2020 atau saat pemerintah memberikan insentif penghapusan PSC di 13 bandara, itu berarti pungutan ini hilang dari harga tiket penumpang. Hal ini yang kemudian membuat tiket penerbangan dapat terlihat lebih murah. Fungsi PSC adalah untuk menutupi biaya pengelolaan bandara udara yang biaya operasinya tidak kecil. Dana ini diberikan kepada pengelola bandara bukan kepada maskapai. (*)