Ini Sanksi Merokok sambil Berkendara

INI sanksi merokok sambil berkendara. Jadi, sebaiknya jangan merokok sambil berkendara karena bakal kena sanksi sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009. Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor (mobil atau motor) merupakan kegiatan yang melanggar aturan.

Merokok membahayakan diri sendiri. Merokok dapat menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi. Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan mengenai kendaraan. Dampak terbesarnya, ada kemungkinan, bara rokok itu menimbulkan kebakaran.

Yang terpenting, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin bisa mengenai wajah atau mata pengendara di belakangnya. Mata dapat langsung merah seperti kena gas airmata. Sangat, sangat mungkin, abu sisa rokok yang disedot mulut si pengendara, mengganggu pandangan, bahkan menimbulkan luka serius bagi pengendara di belakangnya.

Sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009, sanksi merokok saat berkendara dapat dikenai pidana kurungan, paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Meski sudah ada regulasi resmi, termasuk sanksinya, dari amatan admin di lapangan, belum pernah terjadi tindakan atau eksekusi dari aturan itu.

Sanksi hanya sebatas tulisan yang ada di aturan atau undang-undang, dan pengendara dengan leluasa, tetap merokok sambil berkendara. Kalau ada pengendara lain mengingatkan, justru dia lebih galak. Mirip menagih utang kepada orang yang berutang. Nah, yang berutang ini, lebih galak membentak yang ngutangi.

Meski sudah ada aturannya secara eksplisit, masih banyak terlihat pengendara motor, termasuk sopir mobil, sopir mobil boks, sopir truk, sopir bus, masih merokok sambil berkendara. Kadang terlihat tangan kanannya terjulur keluar dan membuang abu, dan puntung rokoknya di jalanan.

Penegak aturan yang namanya polisi saja masih persuasif, dan tidak tegas dalam menindak. Salah satu contoh lemahnya eksekusi aturan di lapangan seperti ini, yakni kejadian di sebuah jalan di Jakarta Timur. Ada video yang beredar, anggota polisi menegur penumpang motor yang sedang dibonceng karena kedapatan merokok.

“Mas, rokoknya bisa dimatiin dulu enggak? Kasihan yang di belakang kena abunya itu. Emang boleh merokok sambil berkendara?” kata petugas dalam video itu.

Penumpang motor itu kemudian mematikan rokok tersebut. Petugas meminta dia membuang rokok yang sempat diisap. Dalam unggahan lainnya, polisi menegur pengemudi dan penumpang yang sedang merokok di dalam mobil. Namun, puntung dan abunya dibuang keluar di jalan. “Selamat sore mas, mohon izin untuk mematikan rokoknya ya. Mohon maaf sebelumnya, karena mengganggu pengendara lainnya,” kata polisi.

Pengemudi dan penumpang mobil itu kemudian mengikuti arahan polisi untuk mematikan rokok mereka. Ya, kalau cuman ditegur seperti ini, tidak akan jera, dan tak ada gunanya aturan dibuat. Tapi memang benar di negeri ini: aturan dibuat untuk dilanggar. (*)

Tinggalkan Balasan