INI cara cek kena tilang ETLE atau tidak. Pengecekan ini perlu karena barangkali bukan kamu pelakunya atau mungkin salah nama, atau salah input data. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol resmi berlaku mulai 1 April 2022.
Bagi para pengendara yang melanggar aturan, akan menerima kiriman surat tilang dari kepolisian. Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.
- Menggunakan smartphone saat mengemudi.
- Pelanggaran batas kecepatan maksimal.
- Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu.
- Menerobos lampu merah (pelanggaran traffic light).
- Berkendara melawan arus.
- Pelanggaran ganjil-genap.
- Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Ini Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak
1. Klik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka (lihat di STNK)
3. Klik ‘cek data’
4. Jika ada pelanggaran, data akan keluar, berisi waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
5. Bila tidak ada pelanggaran, akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.
Keterangan:
a. Untuk wilayah DIY, bisa akses: https://www.etle-diy.info/id/check-data
b. Untuk wilayah DKI Jakarta, atau di bawah Polda Metro Jaya, bisa cek di: https://etle-pmj.info/id/check-data