13. Tarif Kendaraan Golongan VIII
Merak-Bakauheni: Rp 2.161.000 (reguler) Rp 2.203.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 792.000
14. Tarif Kendaraan Golongan IX
Merak-Bakauheni: Rp 3.361.000 (reguler), Rp 3.415.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 1.112.000
Semoga informasi mengenai Ini Syarat Penyeberangan Berlaku Mulai 2 April 2022, bisa memberikan manfaat. (*)