Ini Tarif Parkir Progresif dan Inap di Surabaya

INI tarif parkir progresif dan inap di Surabaya. Lokasinya berada di tempat khusus, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 7 Tahun 2023. Aturan ini mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Tarif parkir progresif ini berarti mengenakan tarif lebih mahal karena berlaku kelipatan per jam sebagai salah satu cara mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan.

Pemberlakuan tarif parkir progresif sudah diterapkan di negara-negara maju dan berkembang karena untuk memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat. Kalau tarif parkir inap atau menginap sudah jelas ya, yang artinya menitipkan kendaraan, selama lebih dari 24 jam.

Untuk tarif parkir di tempat khusus atau PTK (parkir tempat khusu) di Surabaya ini, mengambil lokasi seperti parkir di gedung tertentu, parkir di pelataran, dan tempat parkir khusus wisata.

Lokasi untuk tarif parkir progresif dan inap itu hingga per 26 Februari 2024, antara lain:

1. Park and Ride Mayjend Sungkono
2. Parkir Gedung Siola
3. Parkir Gedung Balai Pemuda
4. Parkir Gedung Genteng Kali
5. Parkir Adityawarman
6. Parkir Conventional Hall
7. Parkir Lapangan Hokey
8. Parkir Wisata THP Kenjeran

Ini Tarif Parkir Progresif dan Inap di Surabaya

Tarif Lokasi Tempat Khusus Parkir Gedung
Bus
– 2 jam pertama: Rp 20.000
– 1 jam berikutnya: Rp 3.000
– 6 jam atau lebih: Rp 32.000
– Menginap: Rp 50.000

Mobil Boks
– 2 jam pertama: Rp 14.000
– 1 jam berikutnya: Rp 1.000
– 6 jam atau lebih: Rp 18.000
– Menginap: Rp 45.000

Mobil Pribadi
– 2 jam pertama: Rp 8.000
– 1 jam berikutnya: Rp 1.500
– 6 jam atau lebih: Rp 14.000
– Menginap: Rp 40.000

Motor
– 2 jam pertama: Rp 3.000
– 1 jam berikutnya: Rp 1.000
– 6 jam atau lebih: Rp 7.000
– Menginap: Rp 25.000

Tinggalkan Balasan