SEJAK akhir 2019, dunia digemparkan dengan wabah penyakit yang dinamakan Covid-19, yang pengaruhnya sangat besar bagi perkembangan negara-negara di dunia. Dampak yang ditimbulkan bukan hanya dari segi kesehatan, tetapi juga dari segi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Menurut survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia selama 24 April sampai 2 Mei 2020 terhadap penduduk usia 15 tahun ke atas, dengan jumlah responden yang terjaring sebanyak 2.160 responden yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia, dapat diprediksi ada 10 juta pengusaha mandiri.
Covid-19 telah menimbulkan ketidakpastian dan perlambatan ekonomi bagi dunia usaha sehingga berujung pada PHK, perumahan karyawan maupun penyerapan tenaga kerja. Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) pada Q2 2020 mengonfirmasi hal ini.
Indikator Saldo Bersih Tertimbang (SBT) kegiatan usaha pada Q2 2020 tumbuh minus 35,75% lebih buruk dari Q1 2020 yang minus 5,56%. Artinya kegiatan usaha jauh berkurang. COVID-19 terbukti menghambat kegiatan produksi dan memukul permintaan. SBT tenaga kerja tumbuh minus 22,35% di Q2 2020 memburuk dari Q1 2020 minus 1,13%.
Pemburukan ini berarti ada pengurangan penggunaan tenaga kerja oleh pelaku usaha. Sejalan dengan itu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat jumlah pengangguran sudah bertambah sekitar 3,7 juta orang selama pandemi. Data BPS per Februari 2020 mencatat jumlah pengangguran sudah mencapai 6,88 juta orang.
Dengan tambahan 3,7 juta itu, maka jumlah penganggur diperkirakan mencapai 10,58 juta orang. Kondisi ini sama buruknya pada angka pengangguran 2007 yang juga mencapai 10 juta orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 9,1%. Belum lagi jika memperhitungkan pekerja informal dan mandiri.
Persaingan antara pencari kerja juga tidak bisa dipungkiri semakin menjadi-jadi. Selain menghadapi limpahan tenaga kerja dari pengangguran, Kemenaker mencatat tiap tahunnya ada 2 juta tenaga kerja baru yang perlu diakomodir. Wakil Ketua Umum bidang ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam mengatakan sekitar 80% pelaku usaha terdampak COVID-19 dan dari jumlah itu mengalami gangguan hingga 40-50% bisnisnya. Salah satu dampaknya, kata Bob, adalah mereka menghentikan perekrutan tenaga kerja.
Kalau hari ini ada lowongan, ia bilang itu sebatas mengisi kekosongan saja. Misalnya akibat perusahaan yang kebablasan mem-PHK sehingga kekurangan tenaga kerja, regenerasi mereka yang pensiun, atau pekerjaan tersebut tergolong langka pasar tenaga kerjanya. Pandemi berimbas pada nasib jutaan pekerja yang dirumahkan dan di-PHK.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 27 Mei 2020, sebanyak 3.066.567 pekerja terdampak Covid-19 di-PHK maupun dirumahkan. Sedangkan menurut catatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, hingga Juli 2020 ada lebih dari 6,4 juta pekerja yang di-PHK ataupun dirumahkan.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebelum pandemi, tepatnya pada Februari 2020 penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan masih didominasi tiga lapangan kerja, yakni pertanian sebesar 29,04%, perdanganan sebesar 18,63%, dan industri pengolahan sebesar 14,09%.
terimakasih infonya
sama-sama