Ini Tarif KA Baturraden Ekspres Rute Purwokerto-Bandung

INI tarif KA Baturraden Ekspres rute Purwokerto-Bandung yang diluncurkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).  KA Baturraden Ekspres yang melayani rute Bandung-Purwokerto (PP). Kereta yang melintasi Cikampek ini beroperasi 25 dan 27 Juni 2021 serta 2 dan 4 Juli 2021.

KA Baturraden Ekspres dapat menjadi alternatif transportasi dari Purwokerto menuju Bandung atau sebaliknya. Sebelumnya, jurusan itu hanya dilayani KA Serayu yang melintasi jalur selatan dari Stasiun Purwokerto ke Stasiun Pasar Senen.

KA Baturraden Ekspres melintasi jalur utara, lewat Cirebon dan Cikampek, baru menuju Bandung. Kereta ini menawarkan Kelas Eksekutif (tarif Rp 160.000) dan Bisnis (Rp 130.000). Beda dengan KA Serayu yang menawarkan Kelas Ekonomi karena mendapat PSO (Public Service Obligation).

Peluncuran KA Baturraden Ekspres dijadwalkan 25 Juni 2021, berangkat dari Stasiun Purwokerto pukul 05.40 WIB dan perkiraan tiba di Bandung pukul 12.09 WIB. Jadwal dari Bandung pukul 16.30 WIB dan tiba di Stasiun Purwokerto pukul 22.54 WIB.

Tiket bisa dipesan via KAI Access & kanal resmi lainnya. KAI menawarkan tarif khusus untuk rute tertentu, yang dapat dibeli mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api di KAI Access, loket, dan seluruh channel eksternal selama masih tersedia tempat duduk.

Tarif khusus KA Baturraden Ekspres berlaku untuk rute Purwokerto-Cirebon (PP), yakni Eksekutif: Rp 65.000 dan Bisnis: Rp 45.000, rute Cirebon-Cikampek (PP) untuk Eksekutif Rp 50.000 dan Bisnis Rp 40.000).
Mulai 12 Juni 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA lokal reguler secara bertahap. Ada 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal.

Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Kuota tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Tujuannya, menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan. Khusus penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang harus mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA Jarak Jauh harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas itu harus ditunjukkan kepada petugas saat boarding.

Ketentuan itu antara lain:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. 2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

Tinggalkan Balasan