Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi

CARA pakai aplikasi PeduliLindungi tidak susah. Ikuti saja alur penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk transportasi udara. Saat ini hanya dengan aplikasi PeduliLindungi, kamu dapat mengakses dokumen sertifikat vaksin, hasil tes Covid-19 dan e-HAC. Jadi, tidak perlu repot lagi membawa dokumen persyaratan penerbangan.

Sebelum berangkat ke bandara, sebaiknya, instal aplikasi PeduliLindungi melalui Playstore atau Appstore pada smartphone kamu. Registrasi dan login pada aplikasi PeduliLindungi. Daftar diri kamu menggunakan nomor HP atau email. Klik akun dan lengkapi data diri.

Klik Paspor Digital lalu klik hasil tes Covid-19, maka QR Code kamu akan muncul. Setelah itu, akses dokumen perjalanan transportasi udara kamu melalui 2 (dua) fitur pada menu utama: (1) Paspor Digital, (2) E-HAC Indonesia. Sebelum ke bandara, pastikan syarat penerbangan di masing-masing wilayah. Cek kembali status pada aplikai PeduliLindungi.

Sekadar mengingatkan, jangan lupa isi e-HAC Indonesia pada aplikasi PeduliLindungi. Lengkap data diri kamu, kemudian pilih ‘Domestik e-HAC’ untuk perjalanan dalam negeri dan ‘Internasional e-HAC’ untuk perjalanan luar negeri.

Saat berada atau tiba di bandara, silakan buka kembali aplikasi PeduliLindungi. Klik Paspor Digital pada menu utama lalu klik hasil tes Covid-19 untuk menunjukkan QR Code. Scan QR Code pada mesin PeduliLindungi, yang telah disediakan atau serahkan kepada petugas pemeriksaan yang berjaga.

Kalau hasil validasi ‘Layak Terbang’, silakan kamu langsung check-in. Kalau ‘Tidak Layak Terbang’, maka segera koordinasi ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Bagi yang layak terbang, silakan menuju Boarding Lounge dan menunggu terbang.

Kalau sudah sampai tujuan (mendarat), cek histori perjalanan pada aplikasi PeduliLindungi di menu Diari Perjalanan. Stay safe and healthy. Semoga informasi mengenai Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, bisa memberi manfaat.

Arti warna di PeduliLindungi saat masuk tempat umum
MERAH: artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga dalam kondisi terpapr atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki statu warna merah ini tidak boleh masuk tempat umum.

KUNING atau ORANYE: artinya pengunjung sudah divaksin dosis pertama. Boleh masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna kuning atau oranye wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

HIJAU: artinya status aman bagi pemiliknya. Dia sudah vaksinasi lengkap (dua dosis) dan boleh masuk tempat umum.

Tinggalkan Balasan