MALAYSIA kenakan retribusi keberangkatan dari bandara untuk penumpang pesawat mulai 1 September 2019. Jadi, traveler dan wisatawan yang terbang keluar dari Malaysia (departure) harus membayar retribusi (biaya) keberangkatan. Besarnya biaya keberangkatan ini antara RM8 hingga RM150 mulai 1 September 2019 dan seterusnya.
Usulan pembayaran ini sudah masuk saat pembahasan Anggaran 2019 negara itu. Akhirnya, Retribusi Keberangkatan (Rate of Departure Levy) Order 2019 menjadi salah satu keputusan Menteri Keuangan Lim Guan Eng, Rabu (31/7/2019). ⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Tarif retribusi tergantung tujuan penerbangan dan kelas penumpang.
Dengan kebijakan alaysia Kenakan Retribusi Keberangkatan dari Bandara, wisatawan yang terbang dari Malaysia ke negara-negara ASEAN harus membayar RM8 kalau mereka berada di kelas ekonomi, dan RM50 jika mereka terbang di kelas lain. Negara-negara ASEAN yang dimaksud di sini seperti Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Kelas ekonomi dalam defisnisi Rate of Departure Levy mengacu pada penerbangan yang “diiklankan dan dijual oleh maskapai penerbangan menggunakan istilah ekonomi atau yang setara, atau memiliki harga terendah jika dibandingkan dengan paket lain”. Tapi ada pengecualian dari aturan keharusan pembayaran retribusi keberangkatan ini.
Retribusi keberangkatan tidak berlaku untuk: (a) Bayi dan balita berusia di bawah 24 bulan atau dua tahun, (b) Penumpang yang transit melalui Malaysia, asalkan periode transit tidak melebihi 12 jam, (c) Setiap kru yang bertugas di atas kendaraan apa pun (termasuk pesawat atau kapal), dan siapa saja yang mengendarai atau mengendarai kendaraan jenis apa pun untuk penggunaan pribadi (termasuk pesawat atau kapal) dan pembonceng atau penumpang dari kendaraan itu.
Sebelumnya, Pemerintah Malaysia ingin memberlakukan aturan pajak atau retribusi ini pada Juni 2019. Waktu itu, muncul angka retribusi keberangkatan, dengan biaya tetap sebesar RM20 untuk negara-negara ASEAN dan RM40 untuk negara-negara lain, tetapi ternyata, angka itu berubah.
Bagi mereka yang terbang dari Malaysia ke negara-negara ASEAN yang meliputi Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam, akan dikenakan biaya RM8 untuk kelas ekonomi dan RM50 untuk kelas lainnya. Kalau kamu terbang di luar negara-negara ASEAN, penumpang kelas ekonomi akan dikenakan biaya RM20.
Bagi mereka yang bepergian di kelas premium, harus membayar RM150. Sesuai dengan Departure Levy Act 2019, siapa saja yang gagal atau tidak membayar retribusi keberangkatan yang berlaku da at dikenai denda hingga RM500.000 atau dipenjara hingga tiga tahun, atau keduanya. Diperkirakan, Pemerintah Malaysia, dapat mengumpulkan antara RM900 juta hingga RM1 miliar setiap tahun dari retribusi ini. (*)