Tarif Parkir Resmi Masjid Raya Seikh Zayed Solo

TARIF parkir resmi Masjid Raya Seikh Zayed Solo dapat menjadi acuan bagi para pengunjung yang hendak mengunjungi tempat ibadah megah itu. Pemkot Solo resmi memberlakukan tarif parkir di seluruh lokasi parkir Masjid Raya Seikh Zayed setelah menampung banyak keluhan dari pengunjung.

Tarif parkir ini untuk kendaraan roda dua (sepeda motor), mobil, dan minibus. Tak ketinggalan, lewat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, merilis tarif parkir untuk Perumda Pedaringan dan Terminal Tirtonadi Solo.

“Bapak/ibu yang berencana mengikuti salat jumat di masjid Syekh Zayed, jika ada parkir liar atau dipungut tarif parkir yang tidak wajar, tidak perlu takut atau risau. Tidak perlu dibayar jika tarifnya “ngepruk” dan mohon difoto juru parkirnya lalu laporkan ke saya,” tandas Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo.

Tarif Parkir Parkir Masjid Raya Seikh Zayed

1. Sepeda Motor: Rp 3.000
2. Mobil: Rp 5.000
3. Elf/Minibus: Rp 10.000

(Disertai dengan karcis resmi dari Pemkot Solo)

Tarif Parkir Bus/Kendaraan Roda 4 di Perumda Pedaringan

1. Kendaraan Roda 4: Rp 5.500
2. Bus: Rp 19.800

(Tarif parkir per 24 jam)

Tarif Parkir Bus/Kendaraan Roda 4 di Terminal Tirtonadi

1. Kendaraan Roda 4: Rp 3.000
2. Bus: sementara gratis, menunggu proses ketetapan aturan

(Kenaikan tarif parkir berlaku setelah jam 12 malam)

Bila mengalami perlakuan tarif tidak sesuai aturan, jangan dibayar. Apabila masih ditemukan pelanggaran parkir secara valid, akan ditindak oleh Satgas Saber Pungli. Silakan lapor dengan format sebagai berikut:

1. Nama Pelapor
2. Kronologi Lengkap Kejadian
3. Foto/Viduo Oknum Juru Parkir
4. Lokasi Tempat Parkir

Silakan dikirim melalui:
1. WA Call Center Perpakiran: 0811 2910 999
2. WA Call Center Dishub: 0811 2654 322

“Saya hanya menanggapi keluhan-keluhan para pengunjung masjid terkait parkir liar. Kenyamanan pengunjung sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami. Kami mohon maaf apabila selama ini banyak parkir liar dan tarif parkir yg tidak wajar. Sekali lagi kami mohon maaf,” tambah Gibran Rakabuming. (*)

Tinggalkan Balasan