
KAMU hendak pergi ke mana dan menggunakan pesawat apa? Kalau berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, jangan sampai salah terminal ya. Nah, ini adalah daftar maskapai (perusahaan) penerbangan yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta
1. Airfast Indonesia
2. Super Air Jet
Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta
1. Sriwijaya Air
2. Nam Air
3. AirAsia
4. Lion Air
Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta
1. Batik Air
2. Lion Air
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta
Untuk kedatangan internasional (penerbangan umrah)
Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta
1. Citilink
2. Garuda Indonesia
Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta
1. Citilink
2. Garuda Indonesia
3. Saudi Arabian Airlines
4. Korean Air
5. Japan Airlines
6. Emirates
7. Asiana Airlines
8. Philippine Airlines
9. Singapore Airlines
10. Royal Brunei
11. Etihad Airways
12. Qatar Airways
13. ANA
14. AirAsia
15. Cathay Pacific
16. Ethiopian
17. XiamenAir
18. Malaysia Airlines
19. China Airlines
20. China Southern
21. Thai
22. Lion Air
23. China Eastern
24. KLM
25. Malindo Air
26. Turkish Airlines
27. Srilankan Airlines
28. Eva Air
29. Jetstar
Lokasi Vaksinasi COVID-19 Booster Gratis di Bandara Soekarno-Hatta
Hall Area Terminal Kedatangan 2D-E
Mulai 7 April 2022, pukul 08.00-16.00 WIB
Syarat dan Ketentuan
1. Usia minimal 18 tahun
2. Membawa KTP asli
3. Pengantar, penjemput dan penumpang dengan keberangkatan awal/akhir CGK
4. Mematuhi protokol kesehatan
5. Datang 4 jam sebelum jadwal keberangkatan
6. Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 3 bulan
Aturan Baru Naik Pesawat Domestik Mulai 5 April 2022
Pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022 di masa pandemi Covid-19. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi aturan baru naik pesawat yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022.
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri
2. PPDN yang telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen.
3. PPDN yang telah melakukan vaksinasi kedua tetap harus melakukan tes COVID-19. Baik hasil rapid antigen test negatif dalam 1×24 jam keberangkatan atau hasil test RT-PCR dalam 3×24 jam keberangkatan.
4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
5. PPDN dengan penyakit khusus atau komorbid diharuskan menunjukkan:
– Hasil rapid test RT-PCR negatif dalam waktu 3×24 jam setelah keberangkatan.
– Melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang belum dan/atau tidak dapat melakukan vaksinasi COVID-19
6. Ketentuan berikut berlaku untuk anak di bawah enam tahun, di mana:
– Harus didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi dan skrining COVID-19.
– Dikecualikan terkait persyaratan vaksinasi COVID-19
– Hasil negatif test RT-PCR atau rapid antigen tidak diwajibkan
Protokol Kesehatan di Pesawat
1 Gunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu. Selain itu, ganti masker secara rutin setiap 4 jam sekali dan buang sampah masker pada tempat yang telah ditentukan.
2. Rutin mencuci tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
3. Jaga jarak setidaknya 1,5 meter dari orang lain dan hindari keramaian.
4. Telepon satu arah atau dua arah atau percakapan tatap muka tidak diizinkan selama perjalanan.
5. Selama perjalanan kurang dari 2 jam tidak diperbolehkan makan dan minum kecuali yang harus minum obat untuk pengobatan.
Aturan Perjalanan Luar Negeri Mulai 5 April 2022
1. Pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar udara (Bandara)
– Bandara Soekarno Hatta, Banten
– Bandara Juanda Sidoarjo, Jawa Timur
– Bandara Ngurah Rai, Bali
– Bandara Hang Nadim
– Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
– Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
– Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
– Bandara Kualanamu, Sumatra Utara
– Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
– Bandara YIA Ygyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
b. Pelabuhan Laut
– Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali
– Pelabuhan Batam
– Pelabuhan Tanjung Pinang
– Pelabuhan Bintan
– Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
– Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara
– Pelabuhan Dumai, Riau
c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
– PLBN Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat
– PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur
2. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
3. Warga negara asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
– Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
– Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
– Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
4. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
– Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
– PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan
– Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia
6. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) dikecualikan kepada:
– WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas
– WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
– WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti PPLN usia di bawah 18 tahun
– PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
7. Ketentuan lain adalah menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan
8. Jika PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, maka wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
9. Bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan
10. Bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju RS rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat.