II. Persyaratan khusus (Bagi yang saat ini memiliki salah satu dokumen berikut juga boleh):
1. Sekarang masih memiliki dokumen berikut yang dikeluarkan oleh negara Amerika, Kanada, Inggris, Schengen UE, Selandia Baru, Australia, Jepang (Catatan), Korea (Catatan):
(a). Kartu (hak) izin tinggal sementara atau permanen yang masih berlaku
(b). Visa (termasuk visa elektronik) yang masih berlaku
(c). Kartu izin tinggal atau visa yang telah berakhir kurang dari 10 tahun namun tidak boleh memiliki permohonan visa elektronik Australia, Selandia Baru yang telah lewat waktu.
Catatan: Orang Vietnam tidak boleh menggunakan dokumen Jepang/Korea untuk mengajukan permohonan sertifikat persetujuan; orang berkebangsaan lain yang memiliki dokumen Jepang/Korea untuk mengajukan permohonan sertifikat persetujuan, harus melampirkan catatan masuk ke wilayah Jepang/Korea.
2. Sekarang masih memiliki visa atau kartu izin tinggal ROC yang diterbitkan yang kurang dari 10 tahun; namun bagi visa ROC yang dimiliki diberi kode “FL” (pekerja asing), “X” (lainnya), “P” dengan Izin Spesial dari Departemen Luar Negeri (Kertas “Program Guanhong” atau visa elektronik, menerapkan prinsip melacak kembali), atau alasan kartu izin tinggal adalah “Pekerja asing”, semuanya tidak berlaku.
III. Catatan:
Bagi yang mengajukan permohonan dengan sistem tersebut dan mendapatkan sertifikat izin masuk ke Taiwan, setiap tahun (mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan) hanya dapat memegang sertifikat dan masuk ke wilayah Taiwan sebanyak 6 kali. Bagi yang perlu datang ke Taiwan lebih dari 6 kali dalam 1 tahun, mulai dari ke-7 kali, harus terlebih dahulu menuju kantor kedutaan untuk mengajukan permohonan visa baru boleh datang ke Taiwan.
Sewaktu mengajukan permohonan pembebasan visa bersyarat dalam sistem ini, harap isi informasi sesuai fakta. Jika Badan Imigrasi menemukan bahwa Anda telah datang ke Taiwan lebih dari 6 kali dengan sertifikat verifikasi pada tahun berjalan, maka akan ditolak untuk masuk ke wilayah Taiwan.
Batas waktu singgah 14 hari, dihitung mulai dari hari berikut sejak masuk ke wilayah Taiwan; masa berlaku sertifikat verifikasi 90 hari, bisa mengajukan permohonan kembali 7 hari sebelum tanggal kedaluwarsa; bisa digunakan berkali-kali dalam masa berlaku. Bagi yang melakukan kesalahan, bisa segera mengajukan ulang.
Hanya terbatas bagi yang memegang paspor resmi, tidak berlaku bagi yang memegang paspor sementara, darurat, paspor diplomatik, paspor dinas, paspor atau dokumen perjalanan lainnya yang tidak resmi. Hanya terbatas bagi yang memegang visa resmi, tidak berlaku bagi yang memegang izin kerja atau dokumen sejenisnya.
Visa negara yang disebutkan di atas bila diberi stempel VOID, CANCELLED atau CANCELLED WITHOUT PREJUDICE, tidak berlaku. Tanggal kedaluwarsa dalam 10 tahun mengacu pada tanggal kedaluwarsa izin tinggal atau visa (bila tanggal kedaluwarsa tidak valid berpatokan pada tanggal penerbitan) dan tanggal masuk ke wilayah Taiwan, jarak antara keduanya tidak boleh lebih dari 10 tahun.
Bagi yang memiliki kartu izin tinggal permanen namun tidak ada tanda tidak valid, masa berlaku sertifikat tersebut silakan masukkan “9999” bulan 12 tanggal 31 sebagai ganti. Sertifikat persetujuan disarankan dicetak dengan printer laser, sewaktu masuk ke wilayah Taiwan harus menunjukkan sertifikat persetujuan dan dokumen terdaftar dalam kondisi khusus, bagi yang tidak bisa menunjukkan, ditolak masuk ke wilayah Taiwan.
Orang berkebangsaan Indonesia yang memiliki “Periksa Sertifikat Pendaftaran Pengecualian” yang diterbitkan oleh Jepang, boleh mengajukan permohonan. Sewaktu pertama kali memasuki wilayah Taiwan dengan kartu ini, tidak perlu mengisi formulir pendaftaran masuk. Jika Anda memasuki negara itu lagi dalam masa berlaku sertifikat ini, Anda harus mengisi kembali formulir pendaftaran masuk ke Taiwan: https://niaspeedy.immigration.gov.tw/webacard/.