KAZAKHSTAN buka layanan evisa dengann meluncurkan fasilitas evisa (visa yang dapat diperoleh secara online) bagi turis asing mulai 1 Januari 2019. Kebijakan evisa ini diterbitkan untuk ‘single entry’ (alias satu kali perjalanan saja). Tapi, ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.
Republik Kazakhstan adalah sebuah negara lintas benua. Sebagian besar wilayahnya termasuk dalam kawasan Asia Tengah dan sebagian kecil lain, termasuk kawasan Eropa Timur, sehingga memiliki keuntungan geografis dan secara geopolitik layak diperhitungkan.
Wilayahnya yang terbentang dari barisan Pegunungan Altai di timur, hingga Laut Kaspia di barat, menjadikan negara ini negara terluas ke-9 di dunia, dan ke-2 terbesar dalam negara pecahan Uni Soviet setelah Rusia. Kazakhstan sering disebut dengan Virgin Lands, karena beberapa wilayahnya, belum tersentuh sama sekali.
Mengutip dari BebasVisa.ID (@BebasVisaID), eVisa Kazakhstan ada dua jenis berdasarkan tujuannya. Pertama, untuk keperluan wisata, tersedia bagi 117 Negara. Kedua, keperluan bisnis dan pengobatan, tersedia bagi 23 Negara. Nah, Indonesia termasuk negara yang mendapatkan fasilitas evisa bagi seluruh (dua) keperluan itu.
Hanya saja, eVisa Kazakhstan akan diterbitkan apabila si pemohon visa memiliki surat undangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah visa terbit, pemilik evisa wajib memasuki wilayah Kazakhstan melalui bandar udara internasional di kota Astana atau Almaty.
Mohon dicatat kriteria paspor saat mengurus eVisa Kazakhstan (seperti masa berlaku, dan harus ada minimal 2 halaman kosong). Permohonan visa adalah melalui situs resmi. Pemohon wajib mengisi nomor surat undangan yang dikirimkan oleh pengundang.
Sementara itu, untuk pelayanan visa, cara mengurusnya seperti visa-visa lainnya. Datang ke Kedubes Kazakshtan di Jakarta. Isi formulirnya dengan bahasa Inggris. Biaya yang dikenakan 60 dolar AS (single entry). Sebelumnya, pertimbangkan jalur yang akan ditempuh, mengingat tidak ada penerbangan langsung dari Jakarta ke Kazakhstan.
Saat ini, penerbangan ke sana harus transit seperti di Dubai, Seoul, China (Tiongkok). Bisa juga melalui negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Oh ya, ada peraturan tidak tertulis, tetapi wajib dilakukan pemilik paspor reguler. Setelah berada di Kazakhstan, terutama jika di sana lebih dari lima hari, lapor ke imigrasi terdekat.
Walau saat di bandara paspor dan visa telah dicek, tetap wajib lapor diri ke imigrasi setempat. Jika tidak melapor, maka saat keluar Kazakhstan, akan dikenakan denda. Perhatikan karakter negara ini, yang termasuk daerah dengan cuaca ekstrem, terutama di bagian utara.
Musim dingin mulai sejak akhir September, dua minggu kemudian kemungkinan turun salju. Puncaknya Januari dan Februari. Suhu udara bisa -30 derajat Celcius. Disarankan, datang menjelang musim panas, yakni Mei. Udara lebih bersahabat, meski tidak mencapai 25 derajat Celcius.