Pajak Sayonara Jepang Mulai Berlaku 7 Januari 2019

PAJAK Sayonara Jepang mulai berlaku 7 Januari 2019 dan dikenakan kepada para penumpang yang meninggalkan lewat bandara. Pemerintah Jepang akan memberlakukan departure tax atau pajak keberangkatan sebesar 9,23 dolar AS.

Setiap orang yang berangkat ke luar negeri melalui bandara dan pelabuhan Jepang mulai 7 Januari 2019. “Isu ini sudah muncul sejak tahun 2018. Di Jepang dikenal sebagai pajak Sayonara, sebesar JPY 1000,” kata warganet bernama Desi Nelvia.

Biaya retribusi akan ditambah ke tiket pesawat, kapal, atau biaya perjalanan lainnya. Kebijakan ini berlaku untuk wisatawan mancanegara dan warga negara Jepang yang hendak bepergian ke luar negeri. Tapi tidak berlaku untuk pengunjung yang meninggalkan Jepang dalam waktu kurang dari 24 jam atau transit.

Anak-anak di bawah dua tahun juga dibebaskan dari pajak ini. “Menurut keterangan pemerintah Jepang, pendapatan dari pajak keberangkatan itu bakal dimanfaatkan untuk mengembangkan sektor pariwisata meningkatkan prosedur imigrasi,” demikian dikutip dari Straits Times.

Setidaknya, tiga sektor menjadi perhatian seperti membangun lingkungan yang lebih nyaman di area wisata dan dapat digunakan secara gratis, memperbaiki akses informasi di sejumlah destinasi, membangun keunikan budaya dan aset alami di sejumlah wilayah di Jepang.

Lebih detail lagi, pemerintah Jepang memperkirakan mampu meraup 50 miliar yen dari penerapan pajak sayonara ini. Maklumlah, ada kecenderungan pariwisata menjadi pilar baru untuk menunjang pertumbuhan ekonomi negara ini.

Pemerintah Jepang memperkirakan bisa mengundang lebih dari 40 juta wisatawan pada 2020, ketika Tokyo menjadi tuan rumah Olimpiade 2020. Pengunjung di Negara Sakura itu terus meningkat. Tahun 2018, mencapai 30 juta kunjungan dan merupakan yang tertinggi.

Rencananya, pendapatan dari Pajak Sayonara Jepang Mulai Berlaku 7 Januari 2019 ini, akan dialokasikan untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata, termasuk di antaranya layanan internet gratis pada transportasi umum, implementasi sistem pembayaran elektronik, sekaligus mempromosikan tujuan wisata di wilayah pedesaan Jepang.

Pengamat pariwisata, Tedjo Iskandar menyebutkan, pajak sayonara 1.000 yen atau 9,23 dolar masih wajar. Kalau secara rupiah, sekitar Rp 130.000-an, masih terjangkau, dan tidak sampai jutaan rupiah. “Jumlah itu, kalau di Jepang, setara dengan satu porsi makan siang di sana,” ujar pendiri TTC (Tourism Training Center) di Jakarta ini. (*)

Tinggalkan Balasan