Pebisnis Indonesia ‘Bebas Visa’ ke Inggris

Biaya yang dikenakan tetap sama, namun prosesnya disederhanakan agar lebih nyaman dan efisien.

Skema itu juga memberikan customer service istimewa, yang tak mengharuskan pelamar visa untuk datang ke Kedutaan Inggris di Jakarta.

Karena, petugas dari Kantor Visa dan Keimigrasian Inggris (UKVI) bisa datang menemui langsung kepada pelamar visa.

Kendati fasilitas kemudahan tidak berlaku bagi seluruh WNI, netizen Indonesia menyambut baik fasilitas itu.

Tidak sedikit pula yang menganggap bahwa hal ini adalah suatu bentuk kemajuan dalam harapan bebas visa wisata bagi WNI yang ingin berkunjung ke Inggris.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas bebas visa bagi wisatawan asal Inggris. Namun, hal sebaliknya tidak berlaku.

Hanya saja, Pemerintah Inggris memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik Indonesia.

Sebenarnya, Pemerintah Inggris mempunyai beberapa skema ‘bebas visa’ bagi pelancong asing. Salah satunya adalah ‘Electronic Visa Waiver’ (EVW), yang sayangnya tidak berlaku bagi WNI.

‘EVW’ bisa dikatakan mirip rupanya dengan fasilitas eVisa.

Skema lainnya adalah ‘British Irish Visa Scheme’ (BIVS). Jadi, pemilik visa Irlandia yang diberi keterangan ‘BIVS’ bisa menggunakan visa tersebut untuk berkunjung ke Inggris (ada syarat dan ketentuan berlakuk).

Tinggalkan Balasan