INI biaya airport tax di sejumlah bandara Indonesia yang tentu saja akan terus berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan yang diberlakukan. Tarif atau biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passanger Service Charge (PSC), yang sering disebut sebagai airport tax di 13 bandara di Indonesia akan ditanggung oleh pemerintah.
Stimulus PJP2U akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020, dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021. Airport Tax adalah jasa pelayanan kepada setiap penumpang di bandar udara yang dikelola PT Angkasa Pura (Persero). Biaya ini yang dibebankan atas pemanfaatan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara itu.
Sejumlah maskapait telah menerapkan penggabungan Airport Tax ke dalam komponen harga tiket pesawat. Mereka itu, Garuda Indonesia, Sriwijaya Air dan Nam Air, Lion Air, Air Asia, Jetstar, Trigana, Kalstar, Aviastar, Xpress Air, Firefly, dan Tiger Air. Berdasarkan Peraturan No KP 59 Tahun 2015 tentang Pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang pesawat Udara. Airport Tax wajib dipungut oleh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) kepada penumpang dengan disatukan pada tiket. Besaran PSC dicantumkan dalam tiket penerbangan yang dijual oleh airlines.
Airport Tax ini berlaku untuk penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan untuk sekali perjalanan, dengan menggunakan satu tiket sesuai dengan bandara tujuan. Mereka yang walaupun merupakan personel operasi pesawat udara dan personel penunjang operasi penerbangan tapi melakukan perjalanan dalam posisi melaksanakan tugas, tetap dikenaik airport tax.
Sebaliknya, penumpang yang tidak dikenai airport tax antara lain, penumpang transit dan transfer dengan satu tiket penerbangan. Personel operasi pesawat udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam tugas (on duty crew). Airport tax tidak berlaku untuk bayi atau infant atau penumpang anak-anak belum memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri. Tamu negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi atau kenegaraan di Indonesia dengan menggunakan pesawat khusus.
Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yg tertera di dalam tiket (divert flight), penumpang pesawat udara yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post-poned), tidak dikenai airport tax. Begitu pula, penumpang pesawat udara yang terbang ke luar negeri, dengan melewati rangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan (CIQ) di bandara keberangkatan pertama, tidak dikenai airport tax di bandara transit.
Ini Biaya Airport Tax di Sejumlah Bandara Dalam Negeri Indonesia
1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta
a. Terminal 1 : Rp 50.000 (domestik)
b. Terminal 2 : Rp 60.000 (domestik), Rp 150.000 (internasional)
c. Terminal 3 : Rp 130.000 (domestik), Rp 200.000 (nternasional)
2. Bandara Internasional Kualanamu : Rp 75.000 (domestik), Rp 200.000 (internasional)
3. Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma : Rp 50.000 (domestik), Rp 150.000 (internasional)
4. Bandara Sultan Mahmud Badarudin II : Rp 50.000 (domestik), Rp 100.000 (internasional)
5. Bandara Sultan Syarif Kasim II : Rp 45.000 (domestik), Rp 150.000 (internasional)
6. Bandara Supadio : Rp 40.000 (domestik), Rp 75.000 (internasional)
7. Bandara Internasinal Minangkabau : Rp 40000 (domestik), Rp 100.000 (internasional)
8. Bandara Husein Sastranegara : Rp 60.000 (domestik), Rp 130.000 (internasional)
9. Bandara Sultan Iskandar Muda : Rp 35.000 (domestik), Rp 100.000 (internasional)
10. Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah : Rp 40.000 (domestik), Rp 100.000 (internasional)