Biaya Visa Jepang Berubah Mulai 2 April 2019

BIAYA pengurusan visa Jepang berubah mulai 2 April 2019. Segala urusan visa ke Negeri Matahari Terbit itu akan melalui Vfs Global, perusahaan komersial yang diberikan otoritas oleh Kedutaan Jepang di Jakarta.

Vfs Global yang akan memberikan informasi mengenai prosedur dan persyaratan yang lengkap untuk Visa Jepang kepada calon pemohon visa dan untuk menerima aplikasi visa.

Semua keputusan mengenai visa tetap merupakan hak Kedutaan Jepang. Oh, ya, mereka sekarang menyediakan Fasilitas Token Prioritas untuk orang tua, pelamar dengan anak kecil/bayi, ibu hamil dan pelamar yang mempunyai kemampuan yang berbeda (difable).

Selain itu, khusus untuk Aplikasi Visa Waiver, ada tambahan dokumen.

Sesuai dengan instruksi dari Kedutaan Jepang, pemohon yang mengajukan visa waiver, apabila sebelumnya sudah pernah memiliki visa waiver, harus membawa e-passport lama yang terdapat visa waiver bersama dengan formulir aplikasi pada saat melakukan pengajuan visa.

Apabila paspor itu hilang, pemohon visa harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.

Semua biaya visa harus dibayar dalam rupiah, bersamaan dengan pengajuan aplikasi. Efektif mulai 2 April, biaya visa baru adalah sebagai berikut :

Visa Umum :
Single Entry Rp 360.000 menjadi Rp 380.000
Double/Multiple Entries : Rp 720.000 menjadi Rp 770.000
Visa Transit : Rp 80.000 menjadi Rp 90.000

Aplikasi visa yang diterima oleh JVAC sampai dengan 31 Maret 2019 dikenakan biaya sesuai harga lama. Pada 30 dan 31 Maret serta 3 April 2019, JVAC tutup. Untuk itu, aplikasi yang masuk pada 20 Maret 2019 akan selesai pada 2 April 2019, dengan biaya lama Rp 360.000.

Biaya proses aplikasi : semua aplikasi wajib membayar biaya pemprosesan saat Anda mengajukan aplikasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang.

Tinggalkan Balasan