JANGAN lakukan ini kalau di Singapura, ya, imbauan atau bahkan permintaan itu terus disampaikan kepada para traveler yang hendak mengunjungi Negeri Singa. Negara kecil di Asia Tenggara ini sangat ketat dan tak pandang bulu dalam penegakkan aturan, baik kepada warga lokal atau traveler (wisatawan).
Singapura dikenal sebagai The Fine City atau Kota Denda, yang tegas menegakkan aturan. Kehidupan sehari-hari berbasis hukum negara, bukan lainnya, dan itu betul-betul dilaksanakan dengan baik, tidak seperti orang sering sebut sebagai Negara Konoha. Sudah ada aturan tapi masih persuasif, tidak berani bertindak tegas dan keras.
Lantas apa saja yang tidak boleh atau Jangan Lakukan Ini Kalau di Singapura? Pertama, merokok di luar smoking area. Walau sedang berada di area outdoor, jangan merokok di sembarang spot. (Kalau di Konoha, kamu bisa leluasa merokok sambil naik kendaraan, bebas merokok di kawasan antirokok Malioboro meski ada perda larangannya).
Kedua, meludah dan membuang sampah sembarangan. (Kalau di Konoha, bisa leluasa meludah saat naik kendaraan hingga kena pengemudi yang dibelakangnya dan jago dalam membuang sampah di pinggir jalan, di sungai dan lainnya. Cek saja di setiap kotanya).
Ketiga, menyeberang sembarangan. Selalu menyeberang di zebra cross dan lampu lalu lintas untuk pejalan kaki. (Di Konoha, sudah disediakan jembatan penyeberangan orang (JPO), ya tetap menyeberang di bawahnya).
Keempat, memberi makan burung di taman. Larangan ini dibuat supaya burung-burung tidak terbiasa mengais makanan bekas manusia. (Jadi ingat, waktu ramai flu burung, pemerintah Hongkong juga melarang, warga lokal dan wisatawan memberi makan merpati yang ada di sebuah taman).
Kelima, membawa dan memakan permen karet. Sudah jelas, karena sampah permen karet memang bikin jorok dan susah dibersihkan. (Kalau warga Konoha, makan permen karet, terus permennya dilekatkan di kursi, atau bawah kursi. Keren kan).
Berapa hukuman denda dari pelanggar jika mengabaikan larangan itu? Kalau dirupiahkan, bisa jadi dendanya, mencapai lima hingga belasan juta rupiah.
1. Menyeberang jalan sembarangan denda SGD 50 untuk pelanggaran pertama, dan SGD 1000 atau hukuman penjara 3 bulan untuk pelanggaran berulang.
2. Membawa permen karet denda SGD 1000 untuk pelanggaran pertama, SGD 2000 untuk pelanggaran berulang, dan SGD 10.000 untuk impor.
3. Makan atau minum di kereta dan stasiun MRT denda SGD 50
4. Meludah di tempat umum denda hingga SGD 1000
5. Merokok di tempat yang tidak diizinkan denda hingga SGD 1000
6. Mencuri WiFi denda SGD 1000
7. Tidak menyiram toilet umum denda hingga SGD 1000