Cara Bayar Denda Setelah Kena Tilang Elektronik

3. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via e-commerce
– Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini https://tilang.kejaksaan.go.id/
– Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda
– Pilih menu “Top Up/Tagihan”
– Klik “Layanan Pemerintah”, lalu pilih “Penerimaan Negara”

– Pilih “Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran
– Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan, misalnya OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
– Selesai.

4. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Bank BRI
– Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran
– Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran
– Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

– Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
– Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah
– Slip setoran nantinya diserahkan kepada penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via ATM BRI
– Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
– Pilih menu “Transaksi Lain”, pilih “Pembayaran”, lalu “Lainnya”, dan pilih “BRIVA”
– Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

– Pada halaman konfirmasi, pastikan secara detail apakah denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
– Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

– Copy struk ATM sebagai bukti bayar e-tilang yang sah dan disimpan
– Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk selanjutnya ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

6. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI
– Login aplikasi BRI Mobile
– Pilih menu “Mobile Banking BRI”, pilih “Pembayaran”, dan pilih “BRIVA”
– Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

– Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan
– Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

– Masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
– Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk selanjutnya ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Tinggalkan Balasan