INI aturan perjalanan luar negeri mulai 5 April 2022 untuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri resmi diperbarui. Aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini berlaku efektif mulai 5 April 2022.
Aturan perjalanan dari luar negeri terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Sesuai SE terbaru, pelaku perjalanan dari luar negeri tidak perlu lagi melakukan tes PCR ketika tiba di bandara di Indonesia.
Kewajiban tes PCR hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang menunjunkkan gejala atau suspect Covid-19. Meski demikian, pelaku perjalanan dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam.
Lalu, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan (entry-test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN, dan hanya akan diberlakukan bagi suspect Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat celsius.
1. Pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar udara (Bandara)
– Bandara Soekarno Hatta, Banten
– Bandara Juanda Sidoarjo, Jawa Timur
– Bandara Ngurah Rai, Bali
– Bandara Hang Nadim
– Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
– Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
– Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
– Bandara Kualanamu, Sumatra Utara
– Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
– Bandara YIA Ygyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
b. Pelabuhan Laut
– Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali
– Pelabuhan Batam
– Pelabuhan Tanjung Pinang
– Pelabuhan Bintan
– Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
– Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara
– Pelabuhan Dumai, Riau
c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
– PLBN Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat
– PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur
2. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
3. Warga negara asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
– Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
– Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
– Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
4. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
– Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
– PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan
– Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia
6. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) dikecualikan kepada:
– WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas
– WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
– WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti PPLN usia di bawah 18 tahun
– PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
7. Ketentuan lain adalah menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan
8. Jika PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, maka wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
9. Bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan
10. Bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju RS rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat.