Ini Syarat Penyeberangan Berlaku Mulai 2 April 2022

3. Tarif Kendaraan Golongan I
Merak-Bakauheni: Rp 23.500 (reguler), Rp 67.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 9.000

4. Tarif Kendaraan Golongan II
Merak-Bakauheni: Rp 54.500 (reguler), Rp 95.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 27.000

5. Tarif Kendaraan Golongan III
Merak-Bakauheni: Rp 116.000 (reguler), Rp 150.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 39.000

6. Tarif Kendaraan Golongan IVA
Merak-Bakauheni: Rp 419.000 (reguler), Rp 588.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 182.500

7. Tarif Kendaraan Golongan IVB
Merak-Bakauheni: Rp 388.000 (reguler), Rp 416.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 158.000

8. Tarif Kendaraan Golongan VA
Merak-Bakauheni: Rp 839.000 (reguler), Rp 1.040.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 355.000

9. Tarif Kendaraan Golongan VB
Merak-Bakauheni: Rp 724.000 (reguler), Rp 756.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 268.000

10. Tarif Kendaraan Golongan VIA
Merak-Bakauheni: Rp 1.388.500 (reguler), Rp 1.734.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 535.000

11. Tarif Kendaraan Golongan VIB
Merak-Bakauheni: Rp 1.113.000 (reguler), Rp 1.153.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 447.000

12. Tarif Kendaraan Golongan VII
Merak-Bakauheni: Rp 1.615.000 (reguler), Rp 1.642.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 553.000

Tinggalkan Balasan