2. Tarif Penyeberangan Kendaraan
– Golongan I (Sepeda): Rp 11.000
– Golongan II (Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp 31.600
– Golongan III (Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp 45.000
– Golongan IV A (Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter/sedan, jip, minibus): Rp 213.400
– Golongan IV B (Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter/bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda): Rp 182.400
– Golongan V A (Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter): Rp 420.400
– Golongan V B (Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter): Rp 309.500
– Golongan VI A (Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter): Rp 637.800
– Golongan VI B (Truk, tangki ukuran sedang, dan mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang 7 hingga 10 meter): Rp 511.100
– Golongan VII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 10 hingga 12 meter): Rp 630.300
– Golongan VIII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 12 hingga 16 meter): Rp 888.300
– Golongan IX (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 16 meter): Rp 1.229.600
Keterangan:
– Harga tiket dapat berubah sewaktu-waktu
– Tiket wajib dibeli dalam radius maksimal 5 km dari pelabuhan