Kereta Api Berlakukan Tarif Parsial Mulai 1 Juli 2018

PARA pecinta kereta api, tolong catat ya, yang satu ini. Ada perubahan tarif mulai keberangkatan 1 Juli 2018.

Perubahan harga itu untuk kereta api (KA) ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi. PT KAI memberlakukan tarif parsial.

Tarif parsial pengenaan besaran tarif disesuaikan dengan stasiun tujuan si penumpang sekaligus merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh kereta.

Sebelumnya, penumpang harus membayar dengan tarif yang flat.

Pemberlakuan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Contoh pengenaan tarif parsial : Budi melakukan perjalanan dengan KA Sri tanjung, dari Stasiun Banyuwangi ke Stasiun Surabaya Gubeng. Sebelum keberangkatan 1 Juli 2018, tarif yang berlaku Rp 94.000.

Nah, mulai keberangkatan 1 Juli 2018, sesuai Permenhub No 31/2018, karena jarak Stasiun Banyuwangi–Surabaya Gubeng kurang dari 460 km, maka Budi cukup membayar Rp 88.000.

Jadi, lebih murah. Harga tiket berlaku penuh, jika Budi turun di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta.

Penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan warga yang suka bepergian dengan kereta api ekonomi bersubsidi.

“Perubahan tarif tidak mengurangi pelayanan yang yang sudah ada selama ini,” ujarn Lukman Arif, Manajer Humas PT KAI DAOP 9 Jember, Selasa (26/6/2018).

Tinggalkan Balasan