Masuk Bali PCR Negatif Berlaku H-7

SEBUAH pesan bertuliskan ‘Breaking News’ muncul di grup admin mo-trans. Intinya tentang revisi Revisi SE No. 2021 tahun 2020. Surat Edaran (SE) yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, berisi ketentuan mengenai masak berlaku tes PCR.

Untuk pengunjung atau siapa saja yang masuk ke Bali selama periode waktu di atas, maka ketentuan PCR negatif untuk PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri), dari sebelumnya maksimal H-2 menjadi H-7.

Yang dikecualikan PCR (polymerase chain reaction) adalah :
1. Anak di bawah 12 tahun (beba dari tes PCR atau Rapid Antibody)
2. Kru pesawat, termasuk FOO onboard dengan SOP masing-masing airlines
3. Penumpang transit

4. Penumpang pesawat divert yang akhirnya postphoned, tidak diwajibkan PCR, bisa menggunakan Rapid Antibody
5. Penumpang dari wilayah yang tidak ada fasilitas swab tetapi di bandara akan disediakan tes rapid antigen. Biaya ditanggung penumpang, yakni Test PCR Rp 800.000 s/d Rp 900.000, Rapid Test Antigen maksimum Rp 250.000.
6. ASN/ TNI/ POLRI mendapat perintah mendadak.

Dengan terbitnya revisi SE ini, bagi Pemprov Bali menjadi jalan tengah, antara ekonomi dan kesehatan sekaligus menjaga trust dan confidence dunia international.

Untuk itu, perlu tindakan lanjutan seperti harus ada kerja sama semua lapisan lembaga. Mulai dari Pemprov, pemkab sampai lapisan pemerintah. Salah satunya, pintu masuk harus dijaga dengan baik.

Ruang publik dijaga dengan baik, seperti hotel, restoran dan daerah tempat wisata (DTW). Disiplin tamu dan pengunjung harus diperhatikan. Pangdam. Kepolisian dan Satpol PP dan pecalang bekerja sama.

Selanjutnya, para sekda wajib memimpin dan mengoordinasikan SE Gubernur di atas dengan para kepala OPD di wilayah masing-masing. Stakeholder bandara, Padang Bai, Benoa dan Gilimanuk dan seluruh stakeholder di dalamnya, harus bekerja sama mendukung SE Gub No. 2021.

Sebelumnya, PPDN yang akan memasuki wilayan Bali harus mengikuti ketentuan seperti bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, waji menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengii e-HAC Indonesia.

Tinggalkan Balasan