Kereta Api Mulai Berlakukan Rapid Test Antigen untuk Syarat Perjalanan

KERETA api mulai berlakukan rapid test antigen untuk syarat perjalanan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 dan SE Kemenhub No 23 Tahun 2020, mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Edaran menyebutkan, pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat perjalanan dengan kereta api. Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan PCR Swab Test dengan hasil negatif.

Masa berlaku paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif, paling lambat 3×24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan. Sebaliknya, untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi NonReaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19, yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Sebagai peningkatan pelayanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada para calon pelanggan, mulai 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun, dengan harga Rp 105.000. Pada tahap awal, layanan hanya tersedia di sejumlah stasiun saja, seperti Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta Tugu, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Untuk menghindari antrean, diimbau melakukan tes pada H-1 sebelum keberangkatan. Uji Rapid Test Antigen yang tidak tersedia di stasiuan terdekat, dapat melalui layanan kesehatan terdekat yang menyediakan fasilitas.

Untuk layanan rumah sakit dan laboratorium yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen, bisa buka di link ini.

Surat Edaran No 3 Tahun 2020 yang berlaku 19 Desember hingga 8 Januari 2021 mencakup persyaratan melakukan perjalanan, termasuk kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan.

Surat edaran Satuan Tugas juga mencakup pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan, di antaranya memastikan pelaku perjalanan mengenakan masker secara benar (masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup mulut dan hidung), tidak makan dan minum sepanjang penerbangan bagi pelaku perjalanan yang perjalanannya kurang dari dua jam kecuali bagi mereka yang harus minum obat.

Di samping itu, menurut ketentuan setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan dengan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR untuk mendeteksi penularan virus corona paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Electronic-Health Alert Card/e-HAC) Indonesia.

Tinggalkan Balasan